Mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto harus berurusan dengan kepolisian. Dia dilaporkan oleh advokat Oiwobo ke pihak Polres Tangerang Selatan, Senin, 15 Juni 2026.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto mengatakan laporan tersebut masuk tahap penyelidikan.
“Betul, ada Laporan Polisi-nya. Cuma perkaranya kami belum pasti, karena masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim,”
ucap Yudhi, dikonfirmasi pada Rabu, 17 Juni 2026.
Yudhi mengatakan Satreskrim Polres Tangerang Selatan tengah mengumpulkan sejumlah bukti. Sementara untuk konstruksi perkara baru akan dilakukan setelah penyelidikan rampung.
“Saat ini tim Satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya,”
ujar Yudhi.
Sementara itu, Oiwobo melalui unggahan akun Instagram-nya, mengatakan laporan itu bermula karena Tiyo menyinggung progam MBG dan memfitnah Presiden Prabowo Subianto.
“Dia (Tiyo) telah menghina Kepala Negara Prabowo Subianto dan menghina (Wakil Presiden) Mas Gibran, memfitnah SPPG dan MBG,”
ucap Oiwobo, dikutip dari akun Instagram-nya.
Oiwobo menuding Tiyo telah memfitnah banyak program unggulan presiden, salah satunya MBG. Menurutnya sebagai salah satu aktivis, kritik juga harus diselingi dengan saran.
“Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo. Jangan menghina Mas Gibran. Tolong jaga adab kamu sebagai mahasiswa,”
kata dia.
Dalam laporan ini, Oiwobo mengajukan Pasal 263 KUHP, Pasal 433 KUHP, dan Pasal 434 KUHP terhadap Tiyo.


