Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sempat ditawarkan penyelesaian restorative justice atau damai dengan Presiden ke-7 Joko Widodo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Roy dan Tifa, Ahmad Ghafur Sangaji, yang mengatakan usulan itu disampaikan oleh jaksa saat pemeriksaan pelimpahan tahap dua.
Di saat bersamaan, kubu Roy juga ditawarkan mengaku bersalah alias plea bargaining dari kasus yang menjeratnya.
“Ada pertanyaan dari jaksa terkait tawaran untuk restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo. Kemudian ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka,”
ucap Guntur Sangadji di Kejari Jaksel, Senin, 22 Juni 2026.
Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah semua usulan itu oleh kliennya. Roy dan Tifa bersikeras tidak pernah merasa bersalah atas tuduhannya. Guntur menyampaikan kliennya hanya meneliti keaslian ijazah Jokowi yang selama ini jadi biang permasalahan.
“Mas Roy dan Bu Tifa (bersikap) secara tegas kepada jaksa, tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. (Mereka) menolak. Mas Roy dan Bu Tifa juga tidak pernah merasa bersalah dalam peristiwa pidana ini,”
kata Guntur.
Proses Berjalan
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap dua orang itu kepada pihak Kejari Jakarta Selatan. Sebelum pelimpahan, Roy dan Tifa sempat dijemput paksa dan ditahan di rutan Polda Metro. Lantas, hal tersebut menuai polemik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengklaim proses penyelidikan hingga penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi telah berjalan sesuai aturan, termasuk dalam penangkapan Roy dan Tifa.
” Jadi, proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri,”
ujar Budi.
Budi menyampaikan semua proses berjalan secara independen hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan tahap dua ke pihak kejaksaan. Dalam upaya penahanan, ada proses pemeriksaan fisik maupun psikis tersangka yang harus dilakukan melalui pihak dokter.
























