Polisi membantah ada intervensi dalam penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma alias dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo atas tudingan ijazah palsu.
Namun, polisi justru menyinggung ada pihak-pihak tertentu yang berupaya menghambat proses penyidikan kasus tersebut.
“Lebih tepatnya mencoba menghalangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan,”
ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di kantornya, Senin, 22 Juni 2026.
Iman mengakui saat proses penyidikan kasus yang ditanganinya, sempat mengalami gangguan tapi dia tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud.
“Kami hadapi dengan bijak dan sesuai dengan prosedur, yang kami tempuh sesuai dengan KUHAP,”
kata dia.
Sejak awal proses penyelidikan hingga penyidikan kasus yang menyeret mantan Walikota Solo itu telah sesuai prosedur dan berpedoman pada KUHAP. Hanya saja, kata Iman, ada pihak yang sengaja membuat narasi negatif.
Jika penanganan kasus yang menjerat Roy dan Tifa dianggap tidak sesuai prosedur, polisi mempersilakan pihak kuasa hukum menempuh jalur praperadilan.
“Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks atau tidak benar,”
ujar Iman.
Pelimpahan
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap dua berkas penyidikan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo cs ke jaksa. Kepolisian menegaskan pelimpahan itu merupakan merupakan prosedur setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
“Jadi proses hukum ini, kami ulangi, tidak berjalan sendiri. Ini melalui rangkaian proses,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
























