Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma.
Hal itu disampaikan setelah jaksa memeriksa berkas perkara tahap dua Roy dan Tifa.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak ditahan,”
ujar Marcelo saat konferensi pers, Senin, 22 Juni 2026.
Marcelo mengatakan pihak keluarga para tersangka mengajukan diri sebagai jaminan penangguhan penahanan, dengan catatan bersedia menerima resiko yang ada.
“Penjamin bersedia menerima risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan,”
ucap dia.
Penangguhan penahanan itu juga diperkuat dengan surat pernyataan Roy dan Tifa bakal kooperatif jika kasus berlanjut ke meja persidangan.
“Ada aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan (yang tujuannya) menjaga situasi (tetap) kondusif,” ujar Marcelo.
Periksa Syarat
Roy dan Tifa menjalani pemeriksaan administrasi pelimpahan tahap oleh jaksa dua selama kurang lebih delapan jam sejak pukul 09.44 WIB. Mereka tiba dengan mengenakan baju tahanan kepolisian dan kedua tangan terikat tali ties.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan empat buat koper berisikan barang bukti kepada kejaksaan sebagai pelengkap jelang persidangan. Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tahap dua mereka kepada Kejari Jakarta Selatan.
Roy dan Tifa sempat dijemput paksa dan dilakukan penahanan di rutan Polda Metro. Lantas, hal tersebut menuai polemik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengklaim proses penyelidikan hingga penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi telah sesuai prosedur, termasuk upaya penangkapan keduanya.
Semua proses berjalan secara independen hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan tahap dua ke pihak kejaksaan.
























