Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait isu ijazah palsu. Berkas dinyatakan lengkap setelah jaksa melakukan pemeriksaan administratif selama kurang lebih delapan jam.
“Penyidik Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,”
ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah saat konferensi pers.
Marcelo mengatakan ada 714 item yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian yakni sejumlah dokumen, buku, ponsel, flashdisk yang berisi tautan maupun video berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Walikota Solo itu.
Sementara untuk kedua tersangka, kejaksaan memutuskan tidak menahan mereka karena ada permintaan penangguhan penahanan. Namun, Roy dan Tifa dikenakan wajib lapor kepada kejaksaan.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,”
kata Marcelo.
Kasus Jadi Atensi
Marcelo berujar pihaknya akan mempercepat penyusunan surat dakwaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus tersebut terlalu berlarut sehingga menjadi perkara penting untuk segera dimejahijaukan.
“Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting,”
terang dia.
Persidangan sengaja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasar keputusan Mahkamah Agung, tapi Marcelo tidak menjelaskan lebih rinci. Roy dan Tifa bakal didakwa dengan Pasal 434, 433, 441 KUHP dan atau Pasal 35, 32 UU ITE.
























