Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo heran Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma alias dokter Tifa tidak ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menuding ada campur tangan pihak lain yang menyebabkan jaksa tidak menahan kedua tersangka.
“Jaksa justru tidak menahan, (karena) diduga ada intervensi tertentu sehingga jaksa tidak jadi menahan,”
ucap Rivai ketika dikonfirmasi, Selasa, 23 Juni 2026.
Ganggu Independensi?
Kubu Jokowi mengaku khawatir karena dugaan intervensi penangguhan penahanan Roy dan Tifa bakal mempengaruhi independensi jaksa hingga persidangan kelak.
Rivai menyinggung dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya, keadilan harus berpihak kepada korban.
“Karena esensi dominus litis memiliki tanggung jawab yang besar terutama dalam mewujudkan rasa keadilan bagi korban tindak pidana,”
kata dia.
Pihaknya juga membantah mengintervensi penegak hukum agar menahan kedua tersangka. Tak hanya itu, Rivai menegaskan jika kasus tersebut masuk ke tahap persidangan, kliennya akan hadir dan menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.
“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir dalam, persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya,” ujar dia.
Siap Buktikan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Roy dan dr Tifa dugaan pencemaran nama baik Jokowi. Dalam surat penangguhan yang diajukan, pihak keluarga tersangka mengajukan diri sebagai jaminan penangguhan penahanan, dengan catatan bersedia menerima resiko yang ada.
Penangguhan penahanan itu juga diperkuat dengan surat pernyataan Roy dan Tifa bakal bekerja sama jika kasus berlanjut ke meja persidangan. Kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun, mengatakan salah satu poin permohonan penangguhan itu yakni kedua tersangka yang bersikap kooperatif.
Kata Refly, kedua kliennya bakal mematuhi prosedur hukum yang ada. Hal itu dibuktikan dengan Roy rajin wajib lapor 30 kali ke kepolisian tanpa absen.
Kemudian, Roy dan Tifa dianggap tidak pernah menghambat proses penyidikan. Mereka kerap memberikan keterangan kepada penyidik sesuai fakta, tidak berupaya melarikan diri, dan tidak mencoba menghilangkan barang bukti.
Refly juga mengatakan kliennya tidak pernah memengaruhi saksi lain ketika dimintai keterangan yang berpotensi menganggu proses penyidikan.
























