PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) buka suara setelah dilaporkan kepada KPK oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (LSBH-NTB) atas dugaan korupsi.
Corporate Secretary ITDC I Gusti Ngurah Agung Dwipramana mengatakan Program Pemukiman Kembali (PPK) di kawasan Mandalika telah dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah setempat.
PPK atau Resettlement Action Plan merupakan program relokasi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari masyarakat terdampak pembangunan Sirkuit Mandalika. Agung mengklaim pembangunan relokasi warga telah melalui proses dan penataan kembali.
“Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak,”
ucap Agung melalui keterangannya, Selasa, 23 Juni 2026.
Hanya Sedia Lahan?
Agung menekankan ITDC terlibat sebagai perusahaan penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi warga terdampak
“ITDC tidak berkewajiban maupun berwenang dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran PPK,”
aku dia.
Pihaknya juga membantah tidak melakukan pembayaran, penyaluran, ataupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan PPK. Dalam pembangunan lahan relokasi warga terdampak, ITDC menyediakan lahan HPL Nomor 94 berdasar permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada 2019.
Lahan tersebut sebagai lokasi sementara bagi masyarakat terdampak yang akan menempati area pengembang kawasan Mandalika. Sementara lokasi tetap yang bakal ditempati warga terdampak berada di Desa Ngolang. ITDC pun mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.
Sesuai Regulasi
Agung menegaskan seluruh kegiatan ITDC telah mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, patuh terhadap peraturan, dan menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Menanggapi laporan yang dilayangkan kepada KPK, ITDC menyatakan akan ikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK juga bakal menelaah laporan dengan menguji validitas informasi, kelengkapan data, dan relevansi bukti awal yang disampaikan pelapor.
“ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”
ujar Agung.
Mengadu
LSBH-NTB melaporkan ITDC dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah dugaan korupsi pada program relokasi warga yang terdampak KEK Mandalika.
Perwakilan LSBH-NTB, Badaruddin, mengatakan dugaan rasuah itu terjadi saat pelaksanaan program pemukiman kembali yang semestinya menjadi tanggung jawab ITDC.
Dalam salah satu poin pokok laporan, ITDC diduga tidak memenuhi kewajiban kepada 120 kepala keluarga (KK) penerima uang kembali. Kompensasi yang sebelumnya telah dijanjikan tidak kunjung ditunaikan kepada seluruh warga.
LSBH-NTB menyoroti relokasi semestinya jadi pekerjaan Dinas Perkim setempat yang merupakan kewajiban yang melekat dengan ITDC sebagai pihak pengembang kawasan. Lembaga itu menaksir kerugian perkara ini mencapai Rp20 miliar.
























