Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan sidang perdana untuk dr. Tifauzia Tyasumma dugaan pencemaran nama baik perihal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel mengatakan sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan itu tercatat dengan perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim.
“Atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, 2 Juli 2026,”
ucap Immanuel dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Sementara untuk Roy Suryo tercatat dengan nomor perkara berbeda yakni Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim. Pihak pengadilan belum menentukan jadwal sidang perdana sebab Roy mengajukan praperadilan.
“Masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan (Roy) di PN Jakarta Selatan,”
kata Immanuel.
Menuju Meja Hijau
Kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi buntut tudingan ijazah palsu akhirnya mulai memasuki tahap persidangan. Hal itu dibuktikan dengan pelimpahan tahap dua dari Polda Metro kepada Kejari Jakarta Selatan.
Jaksa menerima pelimpahan tahap dua meliputi para tersangka berserta barang bukti pada 22 Juni. Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah bilang setelah menerima pelimpahan itu pihaknya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Mereka mengajukan penangguhan penahanan dengan pihak keluarga para tersangka menjadi penjaminnya.
“Mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,”
kata Marcelo.
Dalam kasus ini, Roy dan Tifa disangkakan melanggar Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, hingga pemberatan pidana dan pengaduan. Ditambah Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait intervensi data hingga manipulasi atau pemalsuan data.
























