Divisi Hukum Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Zararah Azhim menyatakan, lembaganya tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Presiden yang melantik pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah hukum itu akan ditempuh apabila tidak ada tindak lanjut atas keberatan yang telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) dan laporan yang diajukan ke Ombudsman RI.
ICW menilai, pelantikan Kepala BGN Nanik S. Dayang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Trenggono yang diduga merangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN) bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan rangkap jabatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Kementerian Negara dan Undang-Undang Pelayanan Publik.
Pelanggaran ini sudah jelas. Menurut kami bertentangan dengan Putusan MK dan merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, selain datang ke Ombudsman, kami juga sedang menggugat keputusan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara,”
kata Azhim kepada wartawan di Kantor Pusat Ombudsmän RI, Kamis, 2 Juli 2026.
Azhim menjelaskan, gugatan ke PTUN akan menjadi langkah berikutnya apabila pemerintah tidak memberikan tindak lanjut terhadap keberatan yang diajukan ICW.
Apabila tidak terdapat tindak lanjut, keputusan tersebut bisa menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,”
ucapnya.
ICW mengaku, telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Ombudsman sebagai bagian dari laporan dugaan maladministrasi yang diajukan terhadap pimpinan BGN.
Kami melampirkan Putusan MK, Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Kementerian Negara, bukti rangkap jabatan Ibu Nanik, Ibu Agustina, dan Bapak Trenggono, serta legal opinion ICW yang menjelaskan mengapa kami menilai hal tersebut merupakan pelanggaran hukum,”
tegasnya.
Lebih lanjut, Azhim mengakui Ombudsman RI telah menerima laporan tersebut dan menyampaikan akan melakukan proses tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ombudsman menyampaikan kepada kami bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu 14 hari kerja, sekaligus akan dikoordinasikan dengan pimpinan Ombudsman RI,”
jelasnya.
ICW berharap, proses pemeriksaan di Ombudsman dapat berjalan secara independen dan menjadi dasar untuk memastikan kepatuhan penyelenggara negara terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.























