Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
KPK juga menjerat Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin sebagai tersangka suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. KPK kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,”
ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Sabtu, 4 Juli 2026 dini hari.
KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar


KPK mengatakan, selain menerima suap proyek Syah Afandin diduga juga menerima uang panas lain terkait mutasi hingga pengadaan seragam sekolah senilai miliaran rupiah.
KPK juga menemukan adanya dugaan lain penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,”
beber Taufik.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Syah Afandin Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tipikor.
Kemudian Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Bupati Langkat Ditahan, KPK Amankan 7 Orang
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Syah Afandin di rutan KPK sementara Yaqub ditempatkan di rutan Polrestabes Medan selama 20 hari ke depan.
Sebagai informasi, dalam OTT itu ada tujuh orang terjaring oleh KPK. Mereka diamankan di Langkat, Binjai, dan Medan.
Selain terduga pelaku, KPK turut mengamankan sejumlah uang ratusan juta diduga merupakan bagian dari fee proyek pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
























