Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang diduga dijadikan ladang korupsi oleh Bupati Langkat, Syah Afandin.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Syah Afandin bersekongkol dengan anak buahnya, Yaqub Abdhal Almuarif, dalam pengaturan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
Proyek-proyek tersebut diduga telah dikondisikan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) dengan berkoordinasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperkim Langkat, Ilhamsyah Bangun.
Untuk Dinas Pendidikan terdapat 80 paket pekerjaan senilai Rp9,5 miliar, sedangkan di Disperkim terdapat lima paket pekerjaan senilai Rp748 juta.
Diduga Minta Fee hingga 17 Persen
SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,”
ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 4 Juli 2026.


Setelah disepakati, nilai fee dari proyek Disdik mencapai sekitar Rp900 juta, sedangkan dari proyek Disperkim sebesar Rp126,8 juta. Menurut KPK, hingga 5 April 2026, Syah Afandin telah menerima uang sekitarRp800 juta.
Dengan rincian, pada 2025 sejumlah Rp500 juta (dua kali transfer) melalui ZK (Zulkifli) selaku sopir Bupati, kemudian pada Mei 2025 sebesar Rp150 juta melalui perantara, dan pada April 2026 sebesar Rp150 juta melalui ZK,”
ujar Taufik.
Sempat Tagih Sisa Setoran Proyek
KPK juga mengungkap bahwa Syah Afandin sempat meminta kembali sisa jatah fee proyek sebesar Rp300 juta kepada Yaqub sesuai kesepakatan awal. Namun, Yaqub hanya mampu menyerahkan Rp100 juta.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, Syah Afandin dan Yaqub resmi ditetapkan sebagai tersangka. Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Almuarif disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).























