Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Prof. Hery Firmansyah menilai kemunculan tersangka baru dalam perkara korupsi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap menjadi fenomena yang memunculkan banyak pertanyaan publik, termasuk dalam kasus yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara menjadi sorotan karena muncul setelah sebagian perkara sebelumnya telah diputus pengadilan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan apakah penyidik baru menemukan alat bukti baru atau terdapat faktor lain yang menyebabkan nama tersangka baru baru muncul belakangan.
Menarik memang sebenarnya. Hanya penyidik sama Tuhan yang tahu sebenarnya,”
kata Firmansyah saat dihubungi Owrite, Senin, 13 Juli 2026.
Firmansyah menambahkan, publik wajar mempertanyakan mengapa perkembangan perkara baru muncul setelah proses hukum terhadap terdakwa lain telah selesai beberapa waktu lalu.
Kalau kita mereka-reka ya boleh-boleh saja, kan. Karena memang masuk akal juga bahwa pertanyaan besarnya adalah, kok baru dibuka sekarang? Sedangkan proses penyidikan sampai putusan di kasus sebelumnya kan sudah terjadi secara lampau,”
ucapnya.
Dikatakannya, yang menjadi perhatian publik adalah apakah fakta hukum memang baru ditemukan atau justru telah diketahui sejak awal, tetapi baru diungkap pada waktu tertentu.
Dan apakah benar-benar memang fakta materialnya baru terhimpun sekarang, informasinya? Atau kemarin sudah diketahui tapi menunggu momentum saja? Ini kan yang kita tidak tahu seperti apa,”
ungkapnya.
Dalam penegakan hukum, sambungnya, seluruh perkara pidana seharusnya diungkap secara utuh berdasarkan alat bukti, bukan dipengaruhi momentum atau kepentingan lain yang dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Seharusnya, dalam kacamata penegakan hukum, ini bukan masalah jebak-menjebak ataupun menunggu momentum karena sandera-menyandera kepentingan,”
tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara yang menyeluruh akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Seharusnya pengungkapan perkara pidana itu harus tuntas, sehingga tidak ada celah untuk mengatakan bahwa kasus ini bermuatan politis ataupun ada conflict of interest di luar penegakan hukum itu sendiri,”
tutupnya.





















