Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Prof. Hery Firmansyah, menilai penanganan perkara dugaan korupsi TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait waktu penetapan tersangka dan rangkaian proses hukumnya.
Menurutnya, publik wajar mempertanyakan mengapa nama tersangka baru muncul setelah perkara-perkara yang berkaitan dengan Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara telah melalui proses penyidikan hingga putusan pengadilan beberapa tahun sebelumnya.
Jadi ini fenomena yang sebenarnya kalau orang praktik sangat memahami hal-hal semacam ini. Sangat mungkin ada sandera-menyandera kepentingan, ataupun ada hal lain di luar itu,”
kata Firmansyah saat dihubungi Owrite, Senin, 13 Juli 2026.
Diungkapkannya, sulit menjelaskan mengapa proses hukum terhadap tersangka baru berlangsung pada tahap sekarang, mengingat perkara tersebut telah berjalan dalam kurun waktu yang panjang.







