Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Prof. Hery Firmansyah, menilai penanganan perkara dugaan korupsi TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait waktu penetapan tersangka dan rangkaian proses hukumnya.
Menurutnya, publik wajar mempertanyakan mengapa nama tersangka baru muncul setelah perkara-perkara yang berkaitan dengan Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara telah melalui proses penyidikan hingga putusan pengadilan beberapa tahun sebelumnya.
Jadi ini fenomena yang sebenarnya kalau orang praktik sangat memahami hal-hal semacam ini. Sangat mungkin ada sandera-menyandera kepentingan, ataupun ada hal lain di luar itu,”
kata Firmansyah saat dihubungi Owrite, Senin, 13 Juli 2026.
Diungkapkannya, sulit menjelaskan mengapa proses hukum terhadap tersangka baru berlangsung pada tahap sekarang, mengingat perkara tersebut telah berjalan dalam kurun waktu yang panjang.
Agak sulit memang menjelaskan kenapa baru sekarang diproses. Karena tentunya kalau kasus ini kita ingat, bukan terjadi satu-dua hari,”
ucapnya.
Dikatakan Firmansyah, proses penanganan perkara korupsi umumnya diawali dengan pengumpulan data dan alat bukti yang memerlukan waktu lama sebelum masuk tahap penyidikan hingga persidangan.
Dari proses penyelidikan sampai putusannya mungkin, bahkan kalau kita tarik lagi ke belakang, ada pengumpulan data dan informasi mengenai hal itu,”
jelasnya.
Ia menilai, rentang waktu pengumpulan bukti yang panjang membuat publik mempertanyakan mengapa dugaan keterlibatan pihak tertentu baru diungkap belakangan.
Mengumpulkan bukti mungkin bisa empat sampai lima tahunan. Kenapa tidak tersentuh kemarin? Sekarang tiba-tiba dikaitkan,”
tanya dia.
Selain itu, Firmansyah juga menyoroti urutan tindakan penyidik dalam perkara tersebut, yakni penyitaan barang bukti yang lebih dahulu dilakukan sebelum penetapan tersangka diumumkan.
Bahkan yang dilakukan itu bukan proses penetapan tersangka sesegera mungkin, tapi lebih kepada penyitaan yang terlebih dahulu dilakukan,”
herannya.
Lebih jauh Firmansyah, jeda waktu antara penyitaan dan penetapan tersangka menjadi salah satu aspek yang dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat sehingga perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Penyitaannya sudah dilakukan. Berarti kan seharusnya barang buktinya berkaitan dengan tindak pidana. Itu saja, penyebutan nama tersangkanya pun jedanya cukup lama,”
tegasnya.




















