Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad menegaskan, pelimpahan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan tidak boleh tertutup dari pengawasan publik.
Menurut Suparji, pelimpahan perkara merupakan mekanisme yang sah dalam sistem peradilan pidana. Namun, karena perkara tersebut menjadi perhatian luas dan menyangkut integritas institusi penegak hukum, seluruh prosesnya harus dijalankan secara transparan, objektif, dan independen.
Saya berpendapat bahwa pelimpahan perkara merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana,”
kata Suparji saat dihubungi Owrite, Senin, 13 Juli 2026.
Ia meminta masyarakat tetap memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai prosedur, sembari mengawasi agar prosesnya berjalan secara akuntabel.
Oleh karena itu, publik sebaiknya memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,”
ujarnya.
Dikatakan Suparji, hal yang paling penting bukan semata-mata pelimpahan perkara, melainkan bagaimana Kejaksaan membuktikan independensi dan profesionalismenya dalam menangani kasus tersebut.
Yang paling penting adalah memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara profesional, independen, objektif, dan transparan,”
ucapnya.
Lanjut Suparji, Kejaksaan memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan tidak ada konflik kepentingan maupun perlakuan khusus terhadap pihak yang berperkara.
Karena perkara ini mendapat perhatian publik yang tinggi serta menyangkut integritas lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,”
jelasnya.
Suparji menegaskan, seluruh pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Apabila alat bukti mencukupi, perkara harus diproses hingga tuntas tanpa pengecualian.
Prinsip yang harus dikedepankan adalah equality before the law. Apabila alat bukti mencukupi, proses hukum harus dilanjutkan tanpa pandang bulu,”
tegasnya.
Sebaliknya, apabila alat bukti tidak memenuhi standar pembuktian, penghentian perkara pun harus dijelaskan secara terbuka dengan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,”
tambahnya.
Oleh karena itu, keterbukaan tersebut menjadi faktor utama untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Transparansi proses akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,”
tutup Suparji.




















