Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad menegaskan, pelimpahan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan tidak boleh tertutup dari pengawasan publik.
Menurut Suparji, pelimpahan perkara merupakan mekanisme yang sah dalam sistem peradilan pidana. Namun, karena perkara tersebut menjadi perhatian luas dan menyangkut integritas institusi penegak hukum, seluruh prosesnya harus dijalankan secara transparan, objektif, dan independen.
Saya berpendapat bahwa pelimpahan perkara merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana,”
kata Suparji saat dihubungi Owrite, Senin, 13 Juli 2026.
Ia meminta masyarakat tetap memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai prosedur, sembari mengawasi agar prosesnya berjalan secara akuntabel.







