Kejaksaan Agung atau Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Ketiga sprindik itu tercatat nomor 43 dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel; nomor 44 dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik total tiba-tiba atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra. Kemudian, Sprindik nomor 45 mengenai kasus Asabri.
Adapun sebelumnya dalam penyidikan yang dilakukan Polri, Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi itu. Febrie jadi tersangka bersama advokat Don Ritto.







