Kejaksaan Agung atau Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Ketiga sprindik itu tercatat nomor 43 dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel; nomor 44 dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik total tiba-tiba atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra. Kemudian, Sprindik nomor 45 mengenai kasus Asabri.
Adapun sebelumnya dalam penyidikan yang dilakukan Polri, Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi itu. Febrie jadi tersangka bersama advokat Don Ritto.
Namun, dengan adanya sprindik yang diteken Kejagung, mereka termasuk Febrie kini masih berstatus sebagai saksi.
Ya, di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,”
ujar Anang.
Meski demikian, penyidik mesti mempelajari terlebih dahulu berkas-berkas yang diterima dari Polri. Tim dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejagung di antaranya dokumen secara bertahap.
Untuk selanjutnya, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap Febrie, Don dan pihak lain sebagai saksi. Namun, Anang belum bisa menyebut waktu pemeriksaan.
Yang jelas akan secepatnya (memeriksa saksi) setelah kita terima semua (berkas) segera,”
ujar Anang.
Febrie serta advokat Don Ritto sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polri melakukan gelar perkara dan mendapatkan kecukupan dua alat bukti.
Penyidikan tiga perkara yang ditangani Polri juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut.
Perkara itu meliputi carut-marut tata kelola batu bara sejumlah PLTU yang memicu blackout, korupsi pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau National Resources (KNI) periode 2020–2025.
Dalam perkara ini, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Sementara, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Meski demikian, baru Don Ritto yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Adapun status Febrie belum ditahan meskipun sudah jadi tersangka.

























