Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan dugaan kasus korupsi tata Kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut.
Langkah Kejagung dalam perkara MBG tetap berjalan meski Febrie Adriansyah sudah mundur dari posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) karena status tersangka kasus korupsi.
Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu 15 Juli 2026.
Dari penyidikan itu, Anang mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tetap berjalan. Hingga kini, sudah ada 50 orang saksi dimintai keterangan mengenai korupsi MBG.
Namun, Anang enggan merinci identitas puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Dia hanya bilang salah seorang saksi di antaranya seorang penyelenggara negara dan pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak sudah lebih dari 50 orang,”
jelas Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Dari kalangan eks petinggi BGN di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, ada Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; kaki tangan Sony Sanjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Lalu, perkara skandal MBG juga menyeret Jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
Dalam perkara ini, penyidik menduga ada dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni pertama dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik itu, Dadan Hindayana cs dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap.

























