National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil memulangkan buron kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham pertambangan, Kariatun Tan, dari China. Keberhasilan ini diraih lewat skema barter tiga buronan warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap di Indonesia.
“Kariatun Tan, warga negara Indonesia, dipulangkan dari Tiongkok untuk menjalani proses hukum di Indonesia,”
ucap Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Untung Widyatmoko melalui keterangan tertulis, Rabu 15 Juli 2026.
Kariatun merupakan buron kasus penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara.
Dia dijerat melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Setelah kasus tersebut diselidiki Polri, Kariatun diduga melarikan diri dan bersembunyi di China.
“Kariatun Tan akhirnya berhasil dipulangkan dari Tiongkok ke Indonesia pada 13 Juli 2026 dan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri,”
kata Untung.
Bukan hanya Kariatun, Polri juga telah menetapkan tersangka lain yakni Hendra dan Jason Kariatun.
Barter
Dalam barter ini, Polri menyerahkan tiga buron WN China yakni Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue ke kepolisian RRT.
Pemulangan mereka dibagi menjadi dua tahap pelaku inisial Zheng Rongjing dan Liu Zhenxue diterbangkan lebih dulu menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou. Sementara, Huang Zutian dipulangkan dalam penerbangan selanjutnya
“Pemulangan seorang WNI dari Tiongkok ke Indonesia sebagai bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum lintas negara,”
jelas Untung.

























