Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Sangat Sistematik, Kasus Febrie Adriansyah Tak Bisa Dipandang Sebagai Aksi Satu Orang

Faisal juga mempertanyakan apakah seluruh aspek perkara telah diungkap secara menyeluruh dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)

Analis Kebijakan Publik, Dr. Faisal Sallatalohy menilai, polemik penanganan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata. 

Menurutnya, dinamika yang muncul justru memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola penegakan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Faisal dalam sebuah video di media sosial pribadinya.

Saya melihat, baik di kejaksaan maupun di kepolisian, seperti yang tadi dibilang, kasus ini merupakan bagian dari politik saling menyandera. Ini merupakan tontonan yang sangat memalukan,”

kata Faisal yang dikutip, Rabu, 15 Juli 2026.

Ditambahkannya, publik justru menyaksikan hubungan antarlembaga penegak hukum yang diwarnai ketegangan, padahal keduanya memiliki mandat yang sama dalam pemberantasan korupsi.

Iklan

Dua lembaga yang seharusnya berkolaborasi, tampil ke depan untuk memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi pada faktanya justru menunjukkan keburukannya kepada publik,”

ucapnya.

Diungkapkan Faisal, situasi tersebut memperlihatkan adanya konflik yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Saling berhadapan, saling mengancam untuk saling membuka kasus-kasus korupsi yang terjadi di tubuh masing-masing. Dan saya bilang, apa yang terjadi di kejaksaan itu bukan persoalan individu. Ini persoalan sistemik yang terjadi di kejaksaan,”

ungkapnya.

Faisal juga mempertanyakan apakah seluruh aspek perkara telah diungkap secara menyeluruh dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Enggak mungkin Febrie Adriansyah mengemplang hasil sitaan uang-uang korupsi itu atas keinginan pribadi dan kemauan pribadinya,”

jelasnya.

Menurut Faisal, mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi.

Kalau tidak ada instrumen kekuasaan yang paling atas memerintahkan, enggak mungkin dia melakukan itu,”

bebernya.

Ia mengaitkan pandangannya dengan proses pengalihan penanganan perkara yang, menurutnya, patut dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Buktinya, ST Burhanuddin meminta kepada Presiden menggeser penanganan kasus itu dari Polri ke kejaksaan. Artinya apa? Ada hubungannya dengan saya sebutkan itu, Enggak bisa tidak,”

tutupnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal