Dugaan pencabulan terhadap 32 murid sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
Sari menilai, dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak itu merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini,”
kata Sari, Senin, 20 Juli 2026.
Tak hanya meminta pelaku dihukum berat, Sari juga menekankan pentingnya perlindungan bagi seluruh korban.
Ia meminta korban mendapat pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga pemulihan secara menyeluruh agar dampak trauma yang dialami dapat ditangani.
Selain itu, ia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil peran aktif selama proses hukum berlangsung, termasuk memastikan hak restitusi bagi para korban dapat terpenuhi.
Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan dan pemulihan utuh,”
ujarnya.
Korban Bertambah dari Tiga Menjadi 32 Anak
Kasus ini terungkap setelah orang tua murid di Kecamatan Manggala melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada polisi.
Pada awal penyelidikan, korban yang teridentifikasi berjumlah tiga anak. Namun setelah dilakukan pendalaman, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 32 murid SD.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial MD (60) diduga melancarkan aksinya saat anak-anak datang membeli jajanan di warung miliknya. Polrestabes Makassar kini telah menetapkan MD sebagai tersangka dan menahannya sejak Jumat, 17 Juli 2026.
Sementara itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar mendampingi para korban untuk memastikan proses pemulihan berjalan selama penanganan perkara berlangsung.

























