Presiden Prabowo mengklaim posisi vital perairan Indonesia yang menjadi jalur pelayaran bagi 70 persen pasokan energi Asia Timur. Kepala negara menyejajarkan perairan Nusantara dengan Selat Hormuz di Timur Tengah yang menjadi urat nadi energi global.
Direktur Geopolitik Great Institute, Teguh Santosa merespons pernyataan Presiden Prabowo itu. Ia menjelaskan perbedaan mendasar status kedaulatan laut Indonesia dan Selat Hormuz.
Semua bermula dari Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957), yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja, menyatakan bahwa perairan di antara dan menghubungkan pulau-pulau Indonesia adalah bagian dari wilayah NKRI.
Deklarasi ini mengubah aturan lama (warisan Belanda 1939) yang hanya mengakui laut teritorial 3 mil, menjadi konsep negara kepulauan (Archipelagic State) dengan batas laut teritorial 12 mil dari titik terluar.
(Konsep deklarasi ini diterima dunia melalui Konvensi) United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982 yang mengakui laut di Indonesia ini adalah pemersatu pulau, bukan pemisah. Misalnya laut internasional itu di luar 12 mil maka negara ini kacau, orang akan masuk suka-suka,”
kata Teguh kepada Owrite.id.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 (TZMKO 1939).
Dalam peraturan zaman Hindia Belanda, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai, ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Meski berdaulat penuh atas perairan, Indonesia bukan negara serakah. Pemerintah pun memfasilitasi pelayaran internasional melalui penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)–jalur pelayaran dan penerbangan internasional yang ditetapkan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002) bagi kapal/pesawat asing untuk melintas secara damai dan cepat, menghubungkan Samudera Pasifik dan Hindia.
Terbagi atas tiga jalur utama (ALKI I, II, III) yang melewati selat-selat strategis, bertujuan menjaga kedaulatan, keamanan maritim, dan mendukung ekonomi nasional. Teguh pun membedakan status ALKI dengan Selat Hormuz.
Selat Hormuz merupakan perairan internasional yang bisa dilewati oleh siapapun. Ketika Iran menutup jalur Selat Hormuz, penutupan tersebut murni karena dinamika perang dengan Amerika Serikat dan Israel, bukan klaim teritorial seperti laut Nusantara.
Awalnya (Hormuz) tidak ditutup. Itu terjadi setelah serangan dilakukan terhadap Iran. Begitu Iran diserang, maka Iran menggunakan logika yang difasilitasi oleh Pasal 51 Piagam PBB,”
ucap Teguh.
Pasal 51 Piagam PBB menyatakan “Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang dapat mengurangi hak alami untuk melakukan pembelaan diri, secara individual maupun kolektif, apabila terjadi serangan bersenjata terhadap suatu Negara Anggota PBB, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.”
Artinya, ancaman Iran menutup Selat Hormuz merujuk logika pasal tersebut yang memberikan hak suatu negara melaksanakan serangan balasan demi pertahanan diri. Iran merasa berhak menyasar pangkalan Amerika Serikat yang ada di negara-negara teluk, sekaligus menutup selat yang menjadi nadi energi sekutu Washington.
Apa (isi) Pasal 51? Dia punya hak untuk melakukan pembalasan kepada pihak penyerang sebesar kerusakan yang sama. Iran melihat bahwa operasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat untuk menghajar mereka, itu dilakukan juga dengan melibatkan (serangan balik kepada) pangkalan militer Amerika Serikat di negara teluk,”
terang Teguh.


