Israel telah menyetujui rencana untuk memperluas permukiman ilegal bagi warga Israel di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, dengan rencana perluasan senilai US$334 juta atau setara dengan Rp5,7 triliun.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan warga Tel Aviv di wilayah tersebut, dan mengusir warga asli penduduk Suriah.
Human Rights Watch (HRW) menegaskan bahwa langkah Israel sama dengan pembiayaan kejahatan perang berdasarkan hukum internasional.
Rencana yang diadopsi oleh kabinet Israel pada 17 April 2026, bertujuan untuk secara signifikan meningkatkan jumlah pemukim Israel di wilayah Golan dengan mengembangkan permukiman Katzrin menjadi kota pertama di Golan.
Kabinet Israel telah menggunakan uang publik untuk kejahatan perang di Suriah pada saat yang sama juga mempercepat perluasan permukiman di Tepi Barat bersamaan dengan berlanjutnya impunitas atas kekerasan terhadap warga Palestina di sana,”
kata Hiba Zayadin, peneliti senior Suriah di Human Rights Watch.
Pemindahan penduduk secara permanen ke wilayah Suriah melanggar norma internasional dengan implikasi serius bagi warga Suriah yang telah lama mengungsi,”
tambahnya, dikutip dari Middle East Monitor, Jumat, 1 Mei 2026.
Kejahatan Perang
Berdasarkan hukum humaniter internasional, pemindahan penduduk sipil ke wilayah yang diduduki dilarang dan merupakan kejahatan perang berdasarkan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.
Israel sendiri telah menduduki Dataran Tinggi Golan Suriah pada tahun 1967 dan secara sepihak memberlakukan hukumnya di wilayah tersebut pada tahun 1981. Hal tersebut dicap sebagai aneksasi de facto.
Sama seperti warga Palestina yang dihalangi untuk kembali ke rumah mereka, Israel telah mencegah pengungsi Suriah untuk kembali ke kediamannya, sementara secara sistematis menghancurkan ratusan desa dan lahan pertanian.
Mereka yang mengungsi, bersama dengan keturunan mereka, kini berjumlah ratusan ribu.
Perluasan Operasi Militer Israel
Rencana baru ini muncul di tengah perluasan operasi militer Israel di Suriah selatan setelah jatuhnya pemerintahan Bashar Al-Assad.
Human Rights Watch pun telah mendokumentasikan pengungsian paksa, penghancuran rumah dan lahan pertanian, dan pembentukan posisi militer yang dirancang untuk mencegah kembalinya penduduk Suriah.
Para analis mengatakan perluasan Golan merupakan bagian dari pola yang lebih luas dari aneksasi ilegal dan rekayasa demografis di seluruh wilayah tersebut.
Di Tepi Barat yang diduduki, Israel telah mempercepat perluasan pemukiman, dan membangun puluhan pemukiman baru sejak tahun 2022.
Pada saat yang sama, pasukan Israel telah memperluas operasi ke Lebanon selatan, menyebabkan ratusan ribu orang mengungsi, yang menandakan bahwa penduduk mungkin dicegah untuk kembali ke rumah merek dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
Human Rights Watch pun menyerukan Uni Eropa, Inggris, dan negara-negara lain untuk menanggapi langkah Israel, dengan menangguhkan perjanjian perdagangan dengan negara itu, melarang perdagangan dengan pemukiman ilegal, dan menghentikan transfer senjata.
Organisasi itu juga mendesak jaksa penuntut di negara ketiga untuk melakukan investigasi kriminal terhadap pejabat Israel di bawah yurisdiksi universal.
Uni Eropa memiliki alat-alat ampuh yang dapat digunakannya, tetapi menolak untuk menggunakannya,”
kata Zayadin.
Rencana Israel adalah hasil yang dapat diprediksi ketika kekuatan pendudukan yakin bahwa impunitasnya akan tetap berlaku,”
imbuhnya.



