Pendakwah Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur, Palestina memperingatkan tentang bahaya rancangan undang-undang Israel yang akan melegalkan pelarangan seruan azan.
Masalah azan kembali mencuat setelah beberapa kali upaya untuk melarangnya atau mengurangi volumenya gagal,”
kata Sheikh Ekrima Sabri dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Anadolu Ajansi, Rabu, 3 Juni 2026.
Dia mengatakan bahwa Komite Menteri untuk Legislasi di Knesset Israel baru-baru ini mengajukan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk membatasi seruan salat Muslim di Yerusalem Timur dan di kota-kota Arab di dalam Israel.
Pada Minggu, 31 Mei 2026, komite tersebut menyetujui rancangan undang-undang mengenai seruan azan yang diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi) pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
Masjid Wajib Minta Izin untuk Azan
Rancangan undang-undang tersebut menetapkan bahwa tidak ada sistem suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid mana pun tanpa izin, dan izin akan diberikan berdasarkan intensitas “kebisingan” dan kedekatan masjid dengan daerah pemukiman.
Berdasarkan usulan tersebut, seorang petugas polisi akan diberi wewenang untuk meminta penghentian segera seruan azan jika terjadi pelanggaran. Pelanggaran yang berulang dapat mengakibatkan penyitaan pengeras suara dan pengenaan denda, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh partai tersebut.
RUU tersebut juga masih memerlukan persetujuan dari Knesset pada tanggal yang belum ditentukan.

Pendakwah Al-Aqsa: Israel Tak Berhak Larang Azan
Sabri menilai upaya terbaru Israel jauh lebih berbahaya dibanding sebelumnya karena dilakukan melalui jalur legislasi.
Upaya saat ini untuk melarang seruan azan telah mengambil arah yang berbahaya dengan melegalkan pelarangan seruan azan melalui penerbitan undang-undang yang melarangnya,”
Sabri memperingatkan.
Pihak yang menduduki wilayah tersebut tidak memiliki hak untuk mengubah status quo yang ada di wilayah yang diduduki. Mereka tidak memiliki hak untuk memberlakukan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut sebelum pendudukan,”
tambahnya.
Pendakwah itu pun menekankan bahwa pihak berwenang Israel tidak berhak menganggap seruan azan sebagai gangguan atau kebisingan.
Gangguan dan kebisingan itu berasal dari mesin perang para agresor,”
imbuhnya.

