Wali Kota New York City Zohran Mamdani mengatakan tengah mengkaji soal kewenangan hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Netanyahu dikabarkan kemungkinan menghadiri Sidang Umum PBB di New York pada September 2026.
Saya percaya bahwa Perdana Menteri Netanyahu pantas berada di Den Haag. Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Pengadilan Kriminal Internasional,”
kata Mamdani, dikutip dari Middle East Monitor, Minggu, 19 Juli 2026.
Mamdani juga mengatakan pihaknya sedang berdiskusi dengan Departemen Hukum Kota New York untuk memastikan apakah ia memiliki kewenangan memerintahkan Departemen Kepolisian New York (NYPD) untuk menahan seorang pemimpin asing.
Apa pun yang diizinkan oleh hukum untuk saya lakukan di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan. Tetapi, kami tidak akan membuat Undang-Undang sendiri untuk tujuan itu,”
ujarnya.
Sebelumnya, selama kampanye pemilihan wali kota, Mamdani mengatakan akan berupaya menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Netanyahu jika pemimpin Israel itu datang ke New York.
Namun, Netanyahu menepis kemungkinan itu dalam wawancara terbaru dengan penyiar radio Sid Rosenberg. Ia juga menuduh Mamdani mendukung kelompok pejuang di Palestina, Hamas.
Saya pikir dia harus melihat siapa yang dia kecam, siapa yang dia puji. Dia mengecam Israel, satu-satunya demokrasi yang berdiri bahu-membahu dengan nilai-nilai Amerika,”
jelas Netanyahu.
Mamdani sebelumnya berulang kali mengkritik operasi militer Israel di Gaza. Namun, pada saat yang sama, ia juga mengecam serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023.
Dalam wawancara itu, Mamdani juga mengkritik kebijakan pemerintah AS Donald Trump terhadap Palestina.
Bagi dia, kebijakan era Donald Trump berdampak buruk terhadap rakyat Palestina.
Sulit untuk menemukan pendekatan kebijakan yang lebih buruk daripada yang telah dilakukan negara kita terhadap Gaza dan Palestina,”
ujar Mamdani.
























