Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam serangan terhadap kapal-kapal komersial yang melintas di perairan internasional Laut Merah. Kemlu menilai aksi tersebut melanggar hukum internasional serta membahayakan keselamatan pelayaran, perdagangan global, dan stabilitas kawasan.
Melalui pernyataan resminya, Kemlu RI menegaskan serangan terhadap kapal sipil tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip kebebasan bernavigasi yang dijamin oleh hukum internasional.
Pemerintah Republik Indonesia mengecam serangan terhadap kapal-kapal komersial yang tengah berlayar di perairan internasional di Laut Merah. Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional, termasuk prinsip kebebasan bernavigasi, serta membahayakan keselamatan pelayaran, perdagangan internasional, dan stabilitas kawasan,”
tulis Kemlu RI melalui akun resmi X, Jumat, 24 Juli 2026.
RI Desak Seluruh Pihak Menahan Diri


Kemlu juga menyerukan seluruh pihak untuk menahan diri demi mencegah eskalasi konflik yang lebih luas. Indonesia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), sebagai dasar menjaga keamanan dan kebebasan pelayaran di perairan internasional.
Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri, menghindari tindakan yang dapat meningkatkan eskalasi, serta menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS),”
ujar Kemlu.
Tegaskan Dukungan untuk Perdamaian di Yaman
Selain menyoroti situasi di Laut Merah, Kemlu RI kembali menegaskan posisi Indonesia terkait konflik di Yaman. Pemerintah mendukung penyelesaian konflik melalui jalur politik yang inklusif dengan tetap menghormati kedaulatan dan integritas wilayah Yaman.
Terkait konflik di Yaman, Indonesia kembali menegaskan dukungan terhadap penyelesaian konflik melalui proses politik yang inklusif, Yemeni-led and Yemeni-owned, di bawah fasilitasi PBB, serta dengan menghormati kedaulatan, persatuan, dan integritas wilayah Yaman,”
tulis Kemlu RI.






















