Pemerintah Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Türkiye, dan Uni Emirat Arab menyambut baik keputusan Pemerintah Inggris melarang impor barang dari permukiman Israel ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan keputusan tersebut juga mencakup pembatasan terhadap layanan yang berkaitan dengan permukiman Israel di wilayah pendudukan.
Para Menteri menyambut baik keputusan Pemerintah Perserikatan Kerajaan Inggris untuk melarang impor barang dari pemukiman Israel ilegal di Wilayah Palestina yang Diduduki serta memperkenalkan pembatasan terhadap layanan yang terkait dengan pemukiman tersebut,”
demikian pernyataan bersama yang disampaikan Kemlu RI, Kamis, 10 September 2026.
Indonesia dan negara-negara tersebut berharap, langkah Inggris dapat mendorong negara lain mengambil kebijakan serupa.
Langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan tekanan internasional terhadap aktivitas permukiman Israel yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional.
Mereka juga menyerukan pertanggungjawaban terhadap organisasi permukiman dan individu yang terlibat dalam aktivitas permukiman ilegal.
Selain Inggris, para menteri juga menyambut Solusi Dua Negara yang dikeluarkan oleh sejumlah negara, termasuk Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Pembatasan Nasional
Pernyataan tersebut memuat niat sejumlah negara untuk memperkenalkan pembatasan nasional dan/atau mendukung pembatasan Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
Para Menteri mendorong komunitas internasional untuk membangun langkah-langkah ini dan mengadopsi tindakan konkret guna mengakhiri kegiatan yang mendukung atau mempertahankan pemukiman Israel ilegal di Wilayah Palestina yang Diduduki,”
ujar Kemlu RI.
Para menteri menilai langkah tersebut sejalan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016.
Mereka juga merujuk pada Pendapat Tanya Jawab Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024 yang menegaskan kewajiban negara-negara untuk tidak mengakui sebagai sah situasi yang timbul dari pendudukan Israel yang melanggar hukum serta tidak memberikan bantuan atau dukungan untuk mempertahankan situasi tersebut.
Dalam pernyataan itu, para menteri kembali menyerukan Israel membatalkan seluruh langkah terkait kegiatan permukiman serta tindakan lain yang bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina yang diduduki.
Gaza Bagian dari Palestina
Terkait situasi Gaza, mereka menegaskan wilayah itu merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki. Mereka menyerukan pelaksanaan penuh dan segera Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza.
Rencana tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan keamanan dan stabilitas, menangani situasi kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan dasar bagi perdamaian yang langgeng.
Para menteri menegaskan solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif.
Solusi tersebut mencakup terwujudnya Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, bersebelahan, dan layak hidup berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sesuai hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.
























