BPJS Kesehatan menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta bisa memperoleh berbagai layanan medis, termasuk tindakan operasi yang dibutuhkan karena alasan kesehatan.
Namun, masih banyak peserta yang mengira seluruh biaya operasi otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.
Faktanya, ada sejumlah jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan penjaminan sehingga biayanya harus ditanggung sendiri atau melalui skema pembiayaan lainnya.
Karena itu, penting bagi peserta JKN memahami jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS agar tidak mengalami kendala saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan hingga Juni 2026:
1. Operasi Akibat Kecelakaan Tertentu
Tidak semua operasi akibat kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan. Jika penjaminan kecelakaan menjadi tanggung jawab program lain, seperti asuransi kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas, maka pembiayaannya tidak dibebankan kepada BPJS.
2. Operasi Kosmetik atau Estetika
Operasi yang bertujuan memperbaiki atau mempercantik penampilan tanpa indikasi medis umumnya tidak ditanggung. Contohnya operasi plastik untuk alasan estetika atau prosedur kecantikan tertentu.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung tindakan operasi yang diperlukan akibat perbuatan sengaja melukai diri sendiri maupun kondisi yang muncul karena tindakan tersebut.
4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri
Layanan BPJS Kesehatan hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama di Indonesia. Karena itu, operasi yang dilakukan di luar negeri tidak dapat diklaim melalui program JKN.
5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur
Peserta wajib mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan, mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga mendapatkan rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan.
Jika prosedur ini tidak diikuti, biaya operasi berpotensi tidak ditanggung BPJS.
Operasi Apa Saja Ditanggung BPJS?
Meski ada beberapa pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung banyak jenis operasi yang memiliki indikasi medis dan dilakukan sesuai prosedur.
Beberapa di antaranya meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi usus buntu, operasi katarak, operasi hernia, operasi batu empedu, hingga operasi kanker.
Agar biaya operasi dapat dijamin, peserta harus memiliki status kepesertaan aktif serta menjalani pemeriksaan dan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam program JKN.

