Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Mabes Polri membongkar dugaan penyelundupan peredaran bawang impor ilegal berkisar 832 ton via “jalur tikus”. Polri menyebut bawang impor ilegal itu dibawa dari Malaysia.
Satgas berhasil menemukan dan mengamankan komoditas bawang impor ilegal pada dua gudang, yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus (via darat) tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah,”
ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.
Ade Safri menyebut pelaku sudah menggeluti kegiatan ilegalnya selama kurang lebih satu tahun. Kepada penyidik, pelaku mengaku mampu mengangkut 8 ton bawang setiap minggunya kemudian disimpan di sebuah sebuah gudang.
Adapun bawang yang diselundupkan pelaku diantaranya bawang putih, bawang bombai, bawang merah, dan bawang beri.
Potensi nilai perputaran usaha mencapai, sekitar Rp24,96 miliar,”
beber Ade Safri.
Terhadap barang bukti yang disita itu, Polri melakukan pemusnahan sebab dikhawatirkan akan menimbulkan dampak kesehatan dan risiko kemanan hayati jika sampai ke tangan masyrakat.
Ade menambahkan, kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan, namun pihaknya belum menetapkan status pelaku sebagai tersangka.
Saat ini penyidik sedang mencari dan mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara a quo (perkara yang sedang dibahas),”
ujarnya.
Dia memastikan akan menjerat semua pelaku yang terlibat dalam penyelundupan impor bawang ilegal dan akan menjeratnya dengan Pasal berlapis.


