Polres Metro Bekasi Kota menetapkan G (17) sebagai tersangka kasus pembunuhan keponakannya yang masih bayi inisial A 2,5 tahun.
Korban awalnya ditemukan tewas bersimbah darah akibat dihujani tusukan di sebuah kontrakan kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 27 Mei 2026.
Sudah kita proses (ditetapkan tersangka),”
ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Andi Muhammad Iqbal dikonfirmasi wartawan, Jumat, 29 Mei 2026.
Meski pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan tengah dalam proses penyembuhan, namun berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menegaskan pelaku layak diproses secara hukum atas perbuatannya. Polisi juga telah meminta keterangan pelaku setelah sempat kritis karena luka tusuk ditubuhnya.
Sudah bisa, dia (G) sudah sadar, sudah kita minta keterangan,”
ucapnya.
Iqbal sebelumnya mengatakan, sebelum kejadian paman korban tidak lagi mengonsumsi obat lantaran keterbatasan ekonomi.
Dua hari terakhir dia tidak konsumsi obat, karena ibu korban tidak ada uang untuk membeli obat,”
katanya.
Bayi malang tersebut ditemukan meninggal di sebuah kamar kontrakan dalam kondisi bersimbah darah, dan G juga ditemukan dalam kondisi kritis karena luka tusuk di dadanya.
M (60), nenek A, adalah orang pertama yang menemukan cucunya. Kepada kepolisian, M mengaku sehari-hari tinggal bersama A dan G.
Memang sehari-harinya dititipi, sejak dua pekan setelah dilahirkan, yang merawat neneknya,”
ucap Iqbal.
Sementara, orang tua A tengah merantau dan diduga belum mengetahui kejadian itu.
Merujuk keterangan nenek, orang tua A ada di Jogja. Sampai sekarang yang bersangkutan belum muncul,”
kata Iqbal.
Sang nenek harus membanting tulang demi menghidupi A dan G. Selepas bekerja, di dalam kontrakannya, M menemukan cucunya G bersimbah darah dengan luka parah, dan sebilah pisau di dekat korban.
Refleks, spontan, dia cuci pisaunya,”
ujar Iqbal.



