Arena permainan Timzone rupanya tidak hanya dipakai kalangan anak-anak. Ada juga arena serupa yang dipakai khusus orang dewasa.
Arena ini bernama Disney Timezone dan Sky Timezone yang dipakai jadi sarana praktik perjudian di Jakarta, bahkan omzetnya bisa mencapai Rp2,1 miliar perbulan.
Terkait dengan praktik perjudian ini, 69 orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka terdiri dari pemilik usaha, karyawan hingga para pemain.
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan puluhan tersangka dikelompokkan berdasarkan perannya masing-masing.
Penyidik telah menetapkan 69 tersangka yang terdiri dari tiga orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, selanjutnya 19 orang yang merupakan karyawan, serta 47 orang adalah sebagai pemain,”
kata Asep saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 26 Juni 2026.
Menutupi Kedok Praktik Perjudian
Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan para tersangka membuat tempat hiburan keluarga untuk menutupi kedok praktik perjudian.
Terdapat beragam permainan judi yang disediakan, diantaranya kartu paman, royal game, slot game, roulette, tembak ikan, tembak burung hingga naga putar.
Sebelum bermain, pengunjung harus menukarkan uang baik secara tunai maupun transfer menjadi voucher sebagai modal untuk bermain permainan yang telah tersedia.
Jika pemain kalah, seluruh poin pemain akan hangus. Sebaliknya, bila menang point yang terkumpul bisa ditukar kembali menjadi voucher oleh petugas atau wasit di lokasi.
Iman menyebutkan, bisnis gelap itu mampu menghasilkan omzet yang menggiurkan. Bagaimana tidak, untuk dua lokasi saja diperkirakan perputaran uangnya mencapai Rp2,1 miliar perbulan.
Dalam penggerebekan tersebut penyidik turut menyita uang tunai Rp1,3 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher dengan berbagai nominal, puluhan alat judi, hingga 39 unit mesin permainan sarana judi.
Bukan hanya kasus perjudian saja, Polda Metro juga membongkar kasus lain diantaranya judi online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51.
Dijelaskan Iman, aplikasi tersebut memiliki platform yang beragam. Selain sarana hiburan, juga menyediakan layanan perjudian sekaligus live streaming pornografi.
Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP,”
papar Iman.
Berdasarkan temuan itu, polisi memblokir 118 rekening bank dan virtual account yang dijadikan untuk menampung hasil tindak pidana.
Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp14.962.046.000, 33 akta korporasi, serta 28 perangkat elektronik.
Polisi menjerat sembilan orang sebagai tersangka inisial WS, BF, RM, OV, XR, MPN, XB yang kini berstatus DPO, NAM selaku Direktur PT HSR, serta DNA selaku Direktur PT PDN.
Selain itu, polisi juga menyeret lima korporasi yaitu PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream,”
tambah Iman.























