Polda Metro Jaya akhirnya buka suara setelah ditanya alasan perkara dugaan megakorupsi yang tengah ditanganinya bukan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kepolisian tidak menjelaskan secara spesifik dasar perkara tersebut tetap ditangani Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kehadiran penyidik KPK dalam penanganan perkara itu merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum.
(Alasan tidak ditangani KPK?) Ya, k ehadiran teman-teman aparat penegak hukum dari KPK ini untuk melaksanakan koordinasi antarpenegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi,”
kata Budi kepada wartawan saat konferensi pers, dikutip Sabtu,11 Juli 2026.
Belum Ada Tersangka
Selain itu, Budi juga belum membeberkan status tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga informasi lebih lanjut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman,”
ujarnya.
Ia meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk menuntaskan proses penyidikan secara menyeluruh.
Budi memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai.
Kita sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Hal tersebut akan kami sampaikan kepada teman-teman sekalian dalam waktu dekat,”
pungkasnya.






















