Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menahan eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut Kusnadi sempat dilakukan pemeriksaan setelah itu dilakukan penahanan.
Namun hal itu ditunda karena yang bersangkutan tidak dalam kondisi fit.
Benar, bahwa saudara Kusnadi bahkan sudah kesini (KPK), sudah kita lakukan pengecekan ke dokter,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Menurut Asep, penyidik tersebut harus berpegang teguh dengaan rasa kemanusiaan dan memperhatikan kesehatan Kusnadi. Oleh sebab itu penahanan ditunda sementara.
Apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan,” jelasnya.
Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak, karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya dan itu beresiko kalau dilakukan penahanan seperti itu,” tutup Asep
Kusnadi dalam kasus ini menerima uang panas senilai 32,3 miliar dari kepengurusan dana hibah Pokok pikiran (pokir) di lingkungan pemerintah provinsi Jatim pada 2019-2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menerangkan uang itu berasal dari setoran Koordinator Lapangan (Korlap) dalam kepengurusan dana hibah Pokir.
Saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” ucap Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025) malam.
Dijelaskan Asep, Kusnadi menunjuk Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik dan Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar sebagai koordinator lapangan dana pokok masyarakat (pokmas).
Masing-masing Korlap membuat proposal permohonan dana hibah dan menentukan jenis pekerjaannya, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban sendiri.
Dari anggaran Pokir itu, lanjut Asep didapati kesepakatan pembagian fee. Diantaranya untuk Kusnadi sendiri mendapat fee 15-20%. Lalu Korlap sekitar 5-10%, pengurus pokmas, admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5%.
Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal,” beber Asep.
Setelah dana proposal disetujui, Pokmas dan Lembaga yang mengajukan proposal tadi mencairkan uang melalui rekening Bank Jatim dan uang dipegang oleh Korlap.
Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk aspirator (Kusnadi), diberikan di awal atau sebagai ‘ijon’,” kata Asep.
Pada rentang 2019 – 2022, Sdr. KUS (Kusnadi) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” tambah dia.
Selain Kusnadi, rincian dana yang diterima oleh anak buah Kusnadi diantaranya, Jadi Rp18,6 miliar, Hasanudin Rp11,5 miliar Sukar Rp2,1 miliar.
KPK kemudian melakukan penahanan 4 dari 21 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dari korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022 pada Kamis (2/10/2025).
Diantaranya Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Sementara tersangka lain atas nama A.Royan (AR) selaku pihak swasta belum dilakukan penahanan dengan dalih kondisi kesehatan.
Untuk selanjutnya Kusnadi bersama tiga orang lainnya, lanjut Asep langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 2 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK.


