Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor Bea Cukai diduga terkait kasus korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Baik, terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum,” kata Anang di Kejagung, Jumat (24/10/2025).
Sementara itu penggeledahan di kantor Bea Cukai di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Selain itu di rumah pejabat Bea Cukai. Anang enggan merinci lokasi dan rumah pejabat yang dimaksud.
Usai penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (bbe) yang diduga berkaitan dengan korupsi POME itu.
Langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” ujarnya.
Dalam hal ini, Kejagung enggan membeberkan lebih lanjut modus dugaan korupsi tersebut, meski kasus ini sedang diusut dan masuk kedalam tahap penyidikan.
Tentunya dalam hal ini kita tidak bisa, karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai apa yang kita inginkan, tujuan kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan,” pungkasnya.


