Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan tanggapan atas laporan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
Sebelumnya, Gabdem melaporkan Rahmat Bagja ke KPK atas dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Bawaslu, termasuk proyek Command Center serta renovasi Gedung A dan B pada tahun anggaran 2024.
Nilai proyek tersebut disebut mencapai Rp12,14 miliar, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Meski laporan sudah disampaikan, KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki kebijakan untuk tidak membuka informasi publik mengenai laporan pengaduan masyarakat selama proses masih berlangsung.
Laporan aduan masyarakat tindak lanjutnya ditangani oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat atau PLPN, dan itu merupakan informasi tertutup. KPK belum bisa menyampaikan detail kepada publik,”
Budi kepada owrite.id, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor dan materi laporan merupakan hal yang wajib dijaga oleh KPK.
Kami tidak membuka informasi terkait isi laporan, siapa pelapornya, maupun materi yang dilaporkan. Ini penting untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan pelapor,”
Budi.
Pastikan Semua Aduan Masyarakat Diproses
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK tetap menjalankan prinsip akuntabilitas dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan validitas data dan relevansi dengan kewenangan KPK.
KPK akan memverifikasi, menelaah, dan menganalisis apakah laporan tersebut masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,”
Budi.
Selain itu, proses tersebut juga memastikan apakah laporan tersebut masuk dalam kewenangan KPK atau perlu diteruskan ke lembaga lain yang berwenang.
Menurut Budi, tahapan verifikasi awal sangat penting agar penanganan laporan tidak bias.
Ia menegaskan bahwa meskipun proses bersifat tertutup untuk publik, pelapor tetap mendapatkan pembaruan (update) terkait perkembangan laporan mereka.
“Sebagai bentuk tanggung jawab, KPK selalu menyampaikan perkembangan tahapan pengaduan kepada pelapor. Jadi setiap pelapor akan mendapat update resmi dari KPK,” ujarnya.
Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kerahasiaan
KPK menegaskan akan tetap bersikap proaktif dan transparan dalam koridor hukum, tanpa mengorbankan kerahasiaan proses penyelidikan.
Meskipun belum ada kepastian apakah laporan Gabdem terhadap Rahmat Bagja akan naik ke tahap penyelidikan, lembaga antirasuah tersebut memastikan setiap laporan akan dianalisis secara objektif dan profesional.

