Kasus meninggalnya dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sejumlah persoalan dalam perlindungan tenaga medis. Hasil investigasi lapangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan sejumlah temuan utama.
Temuan itu mulai dari dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat hingga lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan (nakes).
Dengan temuan itu, jadi alasan pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Nakes).
Tim investigasi gabungan menemukan adanya dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat. Padahal, penanganan medis yang sebenarnya sudah sesuai prosedur.
Selain itu, lemahnya koordinasi perlindungan nakes antara fasilitas pelayanan Kesehatan (fasyankes), Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah setempat.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa investigasi ini dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan dan permohonan Gubernur NTT.
Menurut dia, tim tersebut bergerak bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dari seluruh hasil temuan akan diserahkan kepada kepolisian karena kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan pidana.
Yuli menyampaikan insiden dr Icha harus jadi momentum untuk perkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas,”
kata Yuli dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2026.
Adapun Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya menekankan manajemen rumah sakit wajib menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang merupakan area paling rawan konflik.
Ia mengingatkan tindakan kekerasan terhadap nakes buan hanya melanggar UU Kesehatan. Namun, juga bisa dijerat pasal pidana KUHP, termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan.
Terkait wacana penutupan rumah sakit tempat kejadian, Azhar menyebut sanksi akan diberikan bertahap dan proporsional. Penutupan fasyankes merupakan langkah terakhir mengingat keberadaan fasilitas tersebut masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Keterangan Saksi
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna menyampaikan timnya sudah meminta keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari dokter jaga, perawat yang menyaksikan kejadian di IGD RS Leona, rekan sejawat, hingga kedua orang tua almarhumah di Kupang.
Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan, diduga ada sekitar 3 hingga 4 orang yang melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Salah satunya anggota DPRD setempat yang saat ini tengah didalami oleh kepolisian.
Rudi juga menyoroti pasifnya petugas keamanan rumah sakit saat peristiwa berlangsung. Ia heran dengan petugas keamanan di lokasi yang tidak ada upaya untuk menertibkan situasi.
Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis,”
jelas Rudi.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan layanan melalui saluran resmi hotline Halo Kemenkes 1500-567. Selain itu, menghindari upaya mengintimidasi petugas di lapangan.
Kemenkes juga membuka kanal WBS (Whistleblowing System / sistem pengaduan pelanggaran) yang bisa diakses oleh seluruh nakes di Indonesia yang mengalami perundungan atau ancaman keamanan kerja.


























