Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Polri Minta Waktu Sebelum Jalani Putusan MK

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Shandi Nugroho, saat wawancara dengan awak media menjawab putusan MK Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil saat berada di PTIK Polri, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Shandi Nugroho, saat wawancara dengan awak media menjawab putusan MK Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil saat berada di PTIK Polri, Jakarta Selatan. (Foto: owrite/Rahmat Baihaqi)

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Shandi Nurgroho, mengaku baru mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil.

Dalam putusan MK dikatakan, polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusinya. Shandi mengatakan, pihaknya akan menghormati apa yang sudah diputus oleh MK.

 Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,”

kata Shandi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Polri, sambungnya, akan menjalani putusan sebagaimana yang sudah ditentukan. Namun pihaknya meminta waktu terlebih dahulu sebelum mengeksekusi aturan baru Polri soal rangkap jabatan sipil.

Iklan

Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,”

ujarnya.

Dalam putusan MK perihal Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas kepolisian tertuang dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pemohon advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas mengajukan uji materil konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, mengatakan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan demikian, makna mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk Polri menduduki jabatan sipil.

Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,”

kata Ridwan Mansyur.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal