Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 9 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Polri Minta Waktu Sebelum Jalani Putusan MK
Nasional

Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Polri Minta Waktu Sebelum Jalani Putusan MK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 14, 2025 2:06 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Shandi Nugroho, saat wawancara dengan awak media menjawab putusan MK Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil saat berada di PTIK Polri, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Shandi Nugroho, saat wawancara dengan awak media menjawab putusan MK Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil saat berada di PTIK Polri, Jakarta Selatan. (Foto: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Shandi Nurgroho, mengaku baru mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil.

Dalam putusan MK dikatakan, polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusinya. Shandi mengatakan, pihaknya akan menghormati apa yang sudah diputus oleh MK.

 Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,”

kata Shandi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Polri, sambungnya, akan menjalani putusan sebagaimana yang sudah ditentukan. Namun pihaknya meminta waktu terlebih dahulu sebelum mengeksekusi aturan baru Polri soal rangkap jabatan sipil.

Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,”

ujarnya.

Dalam putusan MK perihal Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas kepolisian tertuang dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pemohon advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas mengajukan uji materil konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, mengatakan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan demikian, makna mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk Polri menduduki jabatan sipil.

Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,”

kata Ridwan Mansyur.
Tag:Irjen Pol Shandi NurgrohoKepala Divisi Humas Mabes PolriMahkamah Konstitusipolisi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga
Olahraga

Eksodus Pemain Naturalisasi, Arya Sinulingga: Transfer Pemain Itu Urusan Duit

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga menepis anggapan bahwa kepindahan sejumlah pemain diaspora ke Super League merupakan bagian dari strategi tersembunyi PSSI demi mengejar gelar Piala AFF 2026. Ia…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga
DaerahOlahraga

Jelang FIFA Series 2026, Pelatih Timnas Blusukan Liga

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, mengungkapkan kesiapan jajaran pelatih Timnas Indonesia menjelang ajang FIFA Series 2026 yang akan berlangsung pada 23–31 Maret 2026. Dalam turnamen ini, skuad Garuda…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Fenomena Open BO
Hype

Fenomena Open BO di Kalangan Anak Muda

Kehidupan saat ini memang tidak ramah bagi generasi muda, harga kebutuhan pokok melonjak, sementara lapangan kerja yang menawarkan upah yang layak menjadi barang langka. Di tengah situasi ekonomi yang stagnan,…

By
Syifa Fauziah
Ivan
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul
Nasional

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Gus Ipul Ingatkan Ada UU

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan peserta Penerima Bantuan Iuran…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
7 jam lalu
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (tengah) memukul alat musik terbang gede didampingi (dari kiri) Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Gubernur Banten Andra Soni, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Ketua MPR Ahmad Muzani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional 2026 di Kota Serang, Banten
Nasional

Makna Ketidakhadiran Presiden di HPN

Catatan Hendry Ch Bangun(Forum Wartawan Kebangsaan) Presiden Republik Indonesia tidak hadir di…

Ivan OWRITE
By
Ivan
7 jam lalu
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (ketiga kiri) didampingi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria (kedua kanan), Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kanan), Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir (kiri), dan Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi (kedua kiri) bersiap foto bersama pada Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang, Banten
Nasional

HPN 2026: Saat Pers Diuji Algoritma, AI, dan Disinformasi

Hari Pers Nasional (HPN) 2026 bertema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Menteri…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
7 jam lalu
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul
Nasional

13,5 Juta PBI JKN Dinonaktifkan Tahun Lalu, Mensos Cuci Tangan: ‘Itu Urusan Pemda’

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025…

hadi-febriansyah-owriteAmin Suciady
By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up