Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru: Batas Tipis Antara Kritik dan Hinaan
Nasional

Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru: Batas Tipis Antara Kritik dan Hinaan

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: Januari 12, 2026 5:27 pm
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala. (Foto: owrite/Syifa)
SHARE

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ada salah satu pasal yang menarik, yaitu Pasal penghinaan Presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut berbunyi, “Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala, memberi tanggapan bahwa memang beda tipis antara memberi kritik dan menghina. Dan tak jarang lontaran itu disalahgunakan.

Ia pun menduga dengan adanya pasal tersebut, bisa jadi presiden atau wakil presiden merasa marah terhadap sesuatu secara subjektif.

Dengan kata lain dia mengadu secara personal  ya mungkin saja, yang mana tentu itu yang tidak kita inginkan terjadi,” 

katanya.

Lantas dengan adanya pasal tersebut, apa bisa dikatakan Presiden Indonesia memiliki rasa anti kritik? 

Adrianus pun tidak secara gamblang mengatakan hal itu. Namun, ia melihat dari gestur pemimpin negara saat ini memiliki sifat yang meledak-ledak. 

Yang ditakutkan kan hilang kontrol, ngamuk, nah itu yang kita khawatirkan,”

tandasnya.
Tag:adrianus melialakuhapkuhp
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Tangkapan layar kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe setelah Persipura gagal meuju kasta liga tertinggi, Indonesia Super League (ISL) setelah dikalahkan Adhyaksa FC
Olahraga

Persipura Gagal Promosi: Penonton Rusuh, Bendera Bintang Kejora Berkibar

Suasana Stadion Lukas Enembe berubah ricuh usai Persipura Jayapura kalah tipis 0-1 dari Adhyaksa FC dalam laga playoff Championship Liga 2, Jumat 8 Mei 2026. Kekalahan tersebut memupus harapan tim…

By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
3 Min Read
KTP Elektronik
Hype

Warga Non-DKI Bisa Cetak KTP-el di Jakarta, Ini Syarat dan Ketentuannya

Warga non-DKI Jakarta ternyata tetap bisa melakukan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) di Jakarta. Namun, layanan tersebut hanya berlaku bagi penduduk dari luar wilayah seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan bekasi (Bodetabek)…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
2 Min Read
Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Megapolitan

Polisi Ungkap Dugaan Kelalaian Fatal Taksi Green SM Tragedi di Stasiun Bekasi Timur

Penyidik Polda Metro Jaya mendapati taksi Green SM yang terlibat rangkaian kecelakaan kereta semestinya mendapatkan perawatan terlebih dahulu di depot. Hal tersebut ditemukan setelah penyidik memeriksa manager operasional Green SM.…

By
Rahmat
Amin Suciady
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah peserta mengikuti pelatihan manajemen guru dan kepala Sekolah Rakyat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Nasional

JPPI Kritik Keras Aturan Baru Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir pada 2026

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7…

Ivan OWRITESyifa Fauziah
By
Ivan
Syifa Fauziah
5 jam lalu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan paparan utama (keynote speech) pada peluncuran buku dan Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) bertajuk Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa, (9/12/2025)
Nasional

Kabar PPPK Bakal Dirumahkan dan PHK Bikin Geger, Ini Penjelasan Lengkap Menpan-RB 

Pemerintah memastikan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
5 jam lalu
Kepala BGN, Dadan Hindayana
Nasional

Kepala BGN Klaim 6 Juta Liter Minyak Jelantah dari Program MBG Bisa jadi Energi Hijau

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menghasilkan sekitar 6 juta liter minyak…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
5 jam lalu
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (tengah) berjalan menuju kendaraan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pertemuan tersebut membahas pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial.
Nasional

Mensos Gus Ipul Soal Foto Viral Sepatu Siswa: Pemberian Gubernur Jawa Timur

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengklarifikasi foto viral sepatu siswa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up