Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / MK Diminta Batasi Keluarga Presiden Nyapres, Pakar: Fokus ke Fairness, Bukan Diskriminasi
Nasional

MK Diminta Batasi Keluarga Presiden Nyapres, Pakar: Fokus ke Fairness, Bukan Diskriminasi

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: Februari 27, 2026 3:03 pm
Hadi Febriansyah
Dusep
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
SHARE

Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut meminta agar keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Daftar isi Konten
  • Pengamat: Hak Mencalonkan Diri Tidak Bisa Dibatasi Sembarangan
  • Perlu Pertimbangan Matang Soal Pembatasan

Berdasarkan informasi di laman resmi MK pada Rabu, 25 Februari 2025, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini secara khusus menyasar Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa syarat pencalonan presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang berkuasa dalam periode yang sama.

Gugatan ini dinilai berkaitan dengan isu potensi konflik kepentingan dan praktik dinasti politik dalam kontestasi pemilihan presiden.

Pengamat: Hak Mencalonkan Diri Tidak Bisa Dibatasi Sembarangan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. (Foto: owrite)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. (Foto: owrite)

Menanggapi isu tersebut, pengamat politik Feri Amsari menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

Ya, siapapun yang maju ke soal itu haknya ya boleh saja, yang melanggar hak yang tidak boleh mas. Apalagi mengubah undang-undang melalui putusan pengadilan. Bahkan penjahat pun punya hak untuk maju,”

kata Feri kepada owrite.id.

Menurut Feri, hak untuk dipilih merupakan bagian dari hak politik yang dijamin konstitusi. Feri juga menilai bahwa secara teori maupun praktik internasional, tidak ada larangan otomatis bagi anak presiden atau keluarga kepala negara untuk mencalonkan diri dalam pemilu.

Secara teoretik kan juga tidak ada kok contohnya. Anak presiden di banyak negara boleh maju kok. Yang tidak boleh itu membuat aturan kampanye pemilu tidak fair. Itu yang harusnya dipastikan. Jangan kemudian kita terkesan tendensius untuk menghilangkan hak orang itu juga tidak boleh,”

tambah Feri.

Ia menekankan bahwa yang perlu dijaga adalah keadilan dan kesetaraan dalam aturan kampanye serta proses pemilu, bukan dengan menghilangkan hak politik seseorang.

Perlu Pertimbangan Matang Soal Pembatasan

gambar ilustrasi
gambar ilustrasi Pemilu (Sumber: infopemilu.kpu.go.id)

Lebih lanjut, Feri menyebut pembatasan hak memilih dan dipilih memang dimungkinkan dalam konteks tertentu, namun harus melalui pertimbangan yang matang dan rasional.

Kan kalo dilakukan pembatasan juga harus dipikirkan bagaimana kalo ada anak presiden yang bagus, jadi memang benar harus dipikirkan secara benar,”

jelas Feri.

Gugatan terhadap Pasal 169 UU Pemilu ini menambah daftar perdebatan publik mengenai batas antara pencegahan konflik kepentingan dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu arah tafsir hukum terkait pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu mendatang.

Tag:DiskriminasiMahkamah KonstitusiPresidenUji MateriUU Pemiluwakil presiden
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
kantor-kpk-owrite-id
Hukum

Warning KPK pada Pelaku Suap Impor Bea Cukai, Pengusaha Rokok Bisa Ikut Dipidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran dana dari para pengusaha rokok dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menegaskan…

By
Rahmat
Dusep
4 Min Read
Presiden Donald Trump
Internasional

Trump Mulai Ditinggalkan Pendukung Setianya, Rating Kinerja Anjlok ke 35%

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump masuk dalam jajaran presiden yang tidak populer di negaranya sendiri dengan kinerja buruk. Menurut survei CNN Poll of Polls, rata-rata tingkat persetujuan masyarakat atau…

By
Iren Natania
Dusep
8 Min Read
Sefruit

Jangan Salah, MBTI Introvert Itu Beda Sama Introvert Secara Umum

Banyak orang salah kaprah soal arti introvert sebenarnya. Introvert bukan berarti anti-sosial atau males keluar rumah — ini soal cara kamu mengisi ulang energi. Apalagi dalam MBTI, maknanya bisa jauh…

By
Salsabillah Irwanda
Syifa Fauziah
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Walhi Ekspose Hasil Monitoring Tumpahan Minyak PT Vale Indonesia. (Sumber: Dok. Walhi)
Nasional

WALHI Ungkap Fakta Mengejutkan di Sulsel, Tumpahan Minyak PT Vale Nyaris 19 Km

Berdasarkan laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pada April 2026, menunjukkan bahwa enam…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
3 jam lalu
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh. (Sumber: Dok. Fraksi Gerindra DPR RI)
Nasional

Profil Haerul Saleh, Anggota BPK RI yang Tewas dalam Kebakaran di Jagakarsa

Kabar duka datang dari salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
4 jam lalu
Sejumlah peserta mengikuti pelatihan manajemen guru dan kepala Sekolah Rakyat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Nasional

JPPI Kritik Keras Aturan Baru Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir pada 2026

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7…

Ivan OWRITESyifa Fauziah
By
Ivan
Syifa Fauziah
18 jam lalu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan paparan utama (keynote speech) pada peluncuran buku dan Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) bertajuk Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa, (9/12/2025)
Nasional

Kabar PPPK Bakal Dirumahkan dan PHK Bikin Geger, Ini Penjelasan Lengkap Menpan-RB 

Pemerintah memastikan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up