Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 26 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Ancaman Ketimpangan dan Ketahanan Digital: TII Soroti Celah Kebijakan Penonaktifan Medsos Anak
Nasional

Ancaman Ketimpangan dan Ketahanan Digital: TII Soroti Celah Kebijakan Penonaktifan Medsos Anak

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 30, 2026 5:36 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
4 bulan lalu
Share
Platform Sosial Media X. (Sumber: Unsplash/Berke Citak)
Platform Sosial Media X. (Sumber: Unsplash/Berke Citak)
SHARE

Penonaktifan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. 

Kebijakan yang bertumpu pada pengawasan orang tua ini dinilai memiliki “titik buta” yang masif, terutama bagi keluarga dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah yakni ketika orang tua bekerja seharian penuh dan memiliki literasi digital yang terbatas.

Peneliti The Indonesian Institute (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menyorot potensi inefektivitas regulasi tersebut di tingkat akar rumput. Ia memperingatkan tanpa desain implementasi yang matang, kebijakan ini justru berisiko memperlebar jurang ketimpangan sosial.

Asumsi bahwa orang tua akan secara otomatis mengawasi anak-anaknya pasca-penonaktifan akses dinilai terlalu simplistik. Natasya berpendapat realita bahwa anak-anak generasi Alpha sangat mahir mencari celah (bypassing) untuk tetap mengakses media sosial.

Tanpa desain yang baik, kebijakan ini memang berisiko tidak efektif pada masyarakat akar rumput. Mengingat anak tetap bisa mencari celah untuk mengakses media sosial saat orang tua di kalangan akar rumput tidak memiliki kapasitas dan waktu yang cukup dalam mengawasi anak, termasuk menjelaskan alasan di balik pelarangan sosial media untuk anak di bawah 16 tahun,” 

kata Natasya kepada owrite, Senin, 30 Maret 2026.

Untuk menjembatani celah tersebut, TII merekomendasikan beberapa pendekatan strategis yang tidak sekadar berorientasi pada pelarangan:

  1. Penyediaan Panduan Praktis: Pemerintah harus menyediakan modul sederhana atau buku panduan mini berisi tata cara pendampingan anak yang mudah dipahami oleh orang tua awam;
  2. Pendekatan Kearifan Lokal: Memberdayakan kader, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi orang tua demi memutus asimetri informasi di daerah;
  3. Komunikasi Efektif: Memastikan orang tua mampu memberikan pemahaman kepada anak bahwa pembatasan ini adalah bentuk perlindungan, bukan sekadar larangan sepihak.

Intinya, kebijakan ini tidak bisa hanya bergantung pada keluarga. Perlu ada penguatan di level sekolah dan komunitas, termasuk literasi digital berbasis masyarakat. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko memperlebar ketimpangan, karena hanya efektif di kelompok yang sudah punya kapasitas, sementara kelompok akar rumput justru tertinggal,”

ucap Natasya. 

Kritik lain ialah potensi hilangnya kesempatan anak untuk membangun ketahanan diri di ruang siber. Ruang digital adalah realitas masa depan yang tidak bisa dihindari. Alih-alih membekali anak dengan kemampuan mitigasi risiko, pelarangan total tanpa edukasi dikhawatirkan justru menjadi bom waktu.

Menanggapi hal ini, Natasya sepakat pendekatan pelarangan memang berisiko menghambat kemampuan anak membangun digital resilience jika tidak disertai pendampingan yang konsisten.

Jika akses dihentikan secara tiba-tiba tanpa proses edukasi dan pendampingan anak, anak berisiko tidak benar-benar memahami makna di balik pembatasan. Artinya, mereka rentan hanya dijauhkan sementara dari paparan digital dan ketika kembali terpapar, belum tentu anak sudah siap dalam mengelola akses digital secara bijak,”

tutur Natasya.

Anak pada dasarnya perlu dikenalkan dengan teknologi secara bertahap. Hal ini krusial agar mereka mampu memahami risiko, menggunakan teknologi secara tepat, dan mengambil keputusan yang aman secara mandiri.

Sebagai solusi jangka panjang, TII mendesak pemerintah mengubah paradigma regulasi menjadi kombinasi antara peningkatan kesadaran, pembatasan proporsional, dan pemberdayaan.

Bagi anak-anak dari kelompok rentan yang tidak mendapatkan pendampingan optimal di rumah, peran aktor di luar keluarga menjadi sangat esensial. Natasya mendorong adanya pemetaan yang jelas mengenai pihak yang berperan sebagai sistem dukungan.

Perlu ada pemetaan yang jelas ihwal siapa yang berperan dalam pendampingan, seperti kader di masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pekerja sosial. Mereka dapat menjadi bagian dari sistem dukungan bagi anak. 

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya melindungi anak dalam jangka pendek, tapi juga membekali mereka dengan kemampuan untuk beradaptasi dan bertahan di era digital,”

kata Natasya.

Upaya Perlindungan Negara 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko dunia internet. 

Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya, Jumat, 6 Maret.  

Dalam regulasi ini tertuang tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. 

Tag:Bigo LiveFacebookInstagramMedia SosialMenteri Komunikasi dan DigitalMeutya HafidRobloxThreadstiktokXyoutube
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Kisruh ‘Londo Ireng’, YLBHI Sentil Balik: Listrik Istana Dibayar Rakyat
By Adi Briantika
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
1
Rumor Badai Demo Agustus 2026: Perut Rakyat Masih Kenyang, Kepuasan Publik Jadi ‘Benteng’ Stabilitas Prabowo
By Rahmat Tunny
Demo di depan gedung DPR
2
PPI Ingatkan Gibran Soal Pilpres 2029: Relawan Percuma Tanpa Perahu Partai
By Rahmat Tunny
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa pasien saat mengunjungi RSUD Raden Mattaher, Jambi, Kamis (16/7/2026).
3
Akbar Faizal Kritik Pedas: Kejagung Bikin Cemas, Perlakukan Febrie bak “Anak Emas”?
By Rahmat Tunny
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
4
Cap ‘Londo Ireng’ Prabowo, YLBHI: Ciri Otoriter dan Fasis!
By Adi Briantika
Presiden Prabowo Subianto menyapa kader PKB saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Banjir melanda Desa Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat, 24 Juli 2026, pukul 17.00 WIB.
Nasional

Laporan BNPB 24 Jam Terakhir: Jawa Timur Dikepung Api, Aceh Utara Diterjang Banjir

Dalam kurun 24 jam terakhir, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sejumlah…

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
By
Adi Briantika
Amin Suciady
11 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto menyapa kader PKB saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Nasional

Cap ‘Londo Ireng’ Prabowo, YLBHI: Ciri Otoriter dan Fasis!

Presiden Prabowo menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan “Londo…

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
By
Adi Briantika
Amin Suciady
11 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Nasional

Kisruh ‘Londo Ireng’, YLBHI Sentil Balik: Listrik Istana Dibayar Rakyat

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto…

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
By
Adi Briantika
Amin Suciady
11 jam lalu
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian
Nasional

Komisi X Bakal Panggil Kemendiktisaintek, Minta Bongkar Konsep hingga Anggaran URI

Komisi X DPR RI akan memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up