Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah berada di bawah ancaman kehilangan pekerjaan.
Hal ini dipicu oleh tenggat waktu penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada tahun 2027, yang mewajibkan Pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies (CPMS) Universitas Katolik Parahyangan, Tutik Rachmawati, berpendapat Pemda tidak boleh menjadikan PPPK, khususnya di sektor layanan dasar, sebagai tumbal efisiensi.
Pendekatan rasional dalam merespons aturan pembatasan belanja pegawai bukan dengan langsung memotong jumlah pegawai.
Pendekatan yang rasional bukan memotong pegawai dahulu, melainkan menyisir belanja yang tidak langsung menghasilkan layanan. Dalam praktik penganggaran berbasis kinerja, urutannya jelas: lindungi frontline services, tekan overhead dan low-value spending,”
kata Tutik kepada owrite.
Ia menekankan penghematan sejati adalah mengurangi biaya birokrasi yang gemuk, bukan mengorbankan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Penghematan rasional ialah mengurangi biaya yang tidak menghasilkan layanan, bukan mengurangi orang yang menghasilkan layanan.
Jika Pemda dituntut menekan belanja pegawai hingga menyentuh 30 persen, Tutik merekomendasikan pemangkasan secara terstruktur pada pos-pos anggaran yang minim nilai tambah bagi masyarakat.
Berikut prioritas pemangkasan, seperti tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Non-Frontliner: TPP seringkali memakan porsi besar pada jabatan struktural atau administratif, namun korelasinya terhadap output layanan publik sangat lemah;
Perjalanan Dinas: Pos anggaran ini sangat tinggi, namun seringkali tidak berdampak langsung pada pelayanan;
Honorarium Kegiatan dan Kepanitiaan: Sering terjadi duplikasi honor untuk kegiatan rutin yang mendorong terciptanya meeting-driven bureaucracy—birokrasi yang sibuk rapat namun nihil hasil untuk layanan publik;
Belanja Rapat, ATK, dan Operasional Kantor: Secara akumulatif memakan anggaran besar dengan nilai tambah rendah;
Struktur Organisasi dan Jabatan Non-Esensial: Pemda perlu melakukan perampingan eselonisasi dengan menggabungkan unit dengan fungsi serupa, menghentikan rekrutmen administratif, dan melakukan redistribusi staf ke sekolah atau puskesmas;
Belanja Barang/Jasa Non-Prioritas: Menghentikan pengadaan paket kecil yang tersebar dan menggantinya dengan konsolidasi paket pengadaan menggunakan e-katalog;
Program Seremonial dan Event: Mengurangi kegiatan yang sekadar mencari publisitas (economy of attention) karena dampaknya sangat rendah terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Meski solusi efisiensi sangat rasional, Tutik menyadari terdapat hambatan besar pada tataran implementasi: keberanian politik kepala daerah.
Keberanian kepala daerah untuk merasionalisasi tunjangan pejabatnya sendiri cenderung berada di level rendah hingga sedang.
Kepala daerah akan menghadapi dilema klasik. Memotong TPP pejabat artinya akan berdampak pada biaya politik langsung, yaitu munculnya resistensi elite birokrasi dan risiko turunnya loyalitas serta stabilitas internal,”
tutur Tutik.
Ia menduga banyak kepala daerah akan mengambil keputusan berdasar rasionalitas terbatas (bounded rationality).
Pilihan default-nya adalah menunda keputusan sulit atau menggeser beban ke pihak yang paling lemah secara politik, yang dalam hal ini adalah PPPK,”
jelasnya.
Namun, Tutik melihat ada secercah harapan dari jeda waktu antara aturan ini berlaku (2027) dan Pilkada berikutnya (2029).
Jeda dua tahun ini bisa menjadi ruang bagi kepala daerah reformis guna mengambil langkah berani demi menyelamatkan layanan publik.
Sebagai jalan keluar agar efisiensi tercapai tanpa meruntuhkan layanan dasar di daerah, Tutik menawarkan solusi desain kebijakan kepada pemerintah pusat. Salah satunya adalah modifikasi perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).
Ia menyarankan agar skema DAU Earmarked (DAU yang peruntukannya sudah ditentukan khusus untuk gaji PPPK) dievaluasi dalam perhitungan batas 30 persen.
Hal ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menjadi celah bagi Pemda untuk terus melakukan pemborosan.
Saran saya adalah lakukan carve-out (pengecualian khusus) secara parsial, bukan penuh. Hanya PPPK sektor layanan dasar (guru dan tenaga kesehatan) yang dikecualikan dengan batas atas, misalnya maksimal X persen dari total DAU,”
usul Tutik.
Syarat ketat juga harus diberlakukan, di mana DAU Earmarked ini haram digunakan untuk jabatan administratif, wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal, dan berbasis pada kebutuhan riil seperti rasio guru-murid atau rasio nakes-populasi.
Perihal wacana perpanjangan masa transisi pelaksanaan UU HKPD, Tutik memperingatkan hal tersebut bukan solusi inti.
Tanpa perubahan desain, perpanjangan waktu hanya menunda penyesuaian dan berisiko memperbesar biaya politik serta fiskal di belakang,”
ujar Tutik.
Ia menyarankan jika perpanjangan diberikan, harus bersifat selektif khusus bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, dan diikat pada target penyesuaian tahunan yang kredibel.
Pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB didorong segera memberlakukan moratorium formasi non-esensial dan mengontrol ketat rekrutmen jumlah PPPK administratif baru guna melengkapi peta jalan penyelamatan.



