Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 9 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Ancaman PHK Massal PPPK di 2027: Pemda Dapat Sunat Tunjangan Pejabat
Nasional

Ancaman PHK Massal PPPK di 2027: Pemda Dapat Sunat Tunjangan Pejabat

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 30, 2026 10:01 am
Adi Briantika
Ivan Syahruna Lubis
Share
Sejumlah pegawai antre untuk bersalaman dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat halalbihalal di Balai Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur
Ilustrasi, sejumlah pegawai antre untuk bersalaman dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat halalbihalal di Balai Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom)
SHARE

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah berada di bawah ancaman kehilangan pekerjaan.

Hal ini dipicu oleh tenggat waktu penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada tahun 2027, yang mewajibkan Pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies (CPMS) Universitas Katolik Parahyangan, Tutik Rachmawati, berpendapat Pemda tidak boleh menjadikan PPPK, khususnya di sektor layanan dasar, sebagai tumbal efisiensi.

Pendekatan rasional dalam merespons aturan pembatasan belanja pegawai bukan dengan langsung memotong jumlah pegawai.

Pendekatan yang rasional bukan memotong pegawai dahulu, melainkan menyisir belanja yang tidak langsung menghasilkan layanan. Dalam praktik penganggaran berbasis kinerja, urutannya jelas: lindungi frontline services, tekan overhead dan low-value spending,”

kata Tutik kepada owrite.

Ia menekankan penghematan sejati adalah mengurangi biaya birokrasi yang gemuk, bukan mengorbankan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Penghematan rasional ialah mengurangi biaya yang tidak menghasilkan layanan, bukan mengurangi orang yang menghasilkan layanan.

Jika Pemda dituntut menekan belanja pegawai hingga menyentuh 30 persen, Tutik merekomendasikan pemangkasan secara terstruktur pada pos-pos anggaran yang minim nilai tambah bagi masyarakat.

Berikut prioritas pemangkasan, seperti tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Non-Frontliner: TPP seringkali memakan porsi besar pada jabatan struktural atau administratif, namun korelasinya terhadap output layanan publik sangat lemah;

Perjalanan Dinas: Pos anggaran ini sangat tinggi, namun seringkali tidak berdampak langsung pada pelayanan;

Honorarium Kegiatan dan Kepanitiaan: Sering terjadi duplikasi honor untuk kegiatan rutin yang mendorong terciptanya meeting-driven bureaucracy—birokrasi yang sibuk rapat namun nihil hasil untuk layanan publik;

Belanja Rapat, ATK, dan Operasional Kantor: Secara akumulatif memakan anggaran besar dengan nilai tambah rendah;

Struktur Organisasi dan Jabatan Non-Esensial: Pemda perlu melakukan perampingan eselonisasi dengan menggabungkan unit dengan fungsi serupa, menghentikan rekrutmen administratif, dan melakukan redistribusi staf ke sekolah atau puskesmas;

Belanja Barang/Jasa Non-Prioritas: Menghentikan pengadaan paket kecil yang tersebar dan menggantinya dengan konsolidasi paket pengadaan menggunakan e-katalog;

Program Seremonial dan Event: Mengurangi kegiatan yang sekadar mencari publisitas (economy of attention) karena dampaknya sangat rendah terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Meski solusi efisiensi sangat rasional, Tutik menyadari terdapat hambatan besar pada tataran implementasi: keberanian politik kepala daerah.

Keberanian kepala daerah untuk merasionalisasi tunjangan pejabatnya sendiri cenderung berada di level rendah hingga sedang.

Kepala daerah akan menghadapi dilema klasik. Memotong TPP pejabat artinya akan berdampak pada biaya politik langsung, yaitu munculnya resistensi elite birokrasi dan risiko turunnya loyalitas serta stabilitas internal,”

tutur Tutik.

Ia menduga banyak kepala daerah akan mengambil keputusan berdasar rasionalitas terbatas (bounded rationality).

Pilihan default-nya adalah menunda keputusan sulit atau menggeser beban ke pihak yang paling lemah secara politik, yang dalam hal ini adalah PPPK,”

jelasnya.

Namun, Tutik melihat ada secercah harapan dari jeda waktu antara aturan ini berlaku (2027) dan Pilkada berikutnya (2029).

Jeda dua tahun ini bisa menjadi ruang bagi kepala daerah reformis guna mengambil langkah berani demi menyelamatkan layanan publik.

Sebagai jalan keluar agar efisiensi tercapai tanpa meruntuhkan layanan dasar di daerah, Tutik menawarkan solusi desain kebijakan kepada pemerintah pusat. Salah satunya adalah modifikasi perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).

Ia menyarankan agar skema DAU Earmarked (DAU yang peruntukannya sudah ditentukan khusus untuk gaji PPPK) dievaluasi dalam perhitungan batas 30 persen.

Hal ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menjadi celah bagi Pemda untuk terus melakukan pemborosan.

Saran saya adalah lakukan carve-out (pengecualian khusus) secara parsial, bukan penuh. Hanya PPPK sektor layanan dasar (guru dan tenaga kesehatan) yang dikecualikan dengan batas atas, misalnya maksimal X persen dari total DAU,”

usul Tutik.

Syarat ketat juga harus diberlakukan, di mana DAU Earmarked ini haram digunakan untuk jabatan administratif, wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal, dan berbasis pada kebutuhan riil seperti rasio guru-murid atau rasio nakes-populasi.

Perihal wacana perpanjangan masa transisi pelaksanaan UU HKPD, Tutik memperingatkan hal tersebut bukan solusi inti.

Tanpa perubahan desain, perpanjangan waktu hanya menunda penyesuaian dan berisiko memperbesar biaya politik serta fiskal di belakang,”

ujar Tutik.

Ia menyarankan jika perpanjangan diberikan, harus bersifat selektif khusus bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, dan diikat pada target penyesuaian tahunan yang kredibel.

Pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB didorong segera memberlakukan moratorium formasi non-esensial dan mengontrol ketat rekrutmen jumlah PPPK administratif baru guna melengkapi peta jalan penyelamatan.

Tag:ancamanapbdPejabatPemdaPHK MassalPPPKtunjanganuu hkpd
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Amien Rais Sentil Prabowo: Kurangi ‘Omon-Omon’, Jangan Demam Panggung Tiap Lihat Mikrofon
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Gedung Pancasila, kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026).
1
Seskab Teddy Dikritik Keras! Gaya Komunikasi Istana Dinilai Reaktif dan Jadi Bumerang
By Hardani Triyoga
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. (Sumber: Setkab.go.id)
2
Pasar Saham Berdarah! IHSG Ambyar ke 5.381, Ratusan Saham Berguguran Senin Pagi
By Anisa Aulia
Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
3
Amien Rais Kritik Gaya Pidato Prabowo: Jangan Gebrak-gebrak, Meja Itu Tak Bersalah!
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (kiri), dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
4
Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$144,9 Miliar Imbas Stabilisasi Rupiah dan Bayar Utang
By Anisa Aulia
Gedung Bank Indonesia.
5

BERITA LAINNYA

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
Nasional

Surat Sony ke Kepala BGN Nanik Jadi Sorotan, Makna ‘Hadiah Terindah’ Masih Misteri

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum juga menjelaskan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 menit lalu
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Nasional

Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Verifikasi Ulang 42.000 Pesantren

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan verifikasi dan…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
10 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kiri) bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) berpose usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Nasional

Rencana Nanik Deyang: Moratorium Dapur MBG di Jawa, Gaet Investor Buat Wilayah 3T

Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang langsung membuat gebrakan baru…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
10 jam lalu
Rapat panja
Nasional

Ketok Palu! Usulan Pensiun Polisi 60 Tahun untuk Semua Pangkat Ditolak

Usulan menyamakan usia pensiun seluruh anggota Polri di angka 60 tahun ditolak…

Rika PangestiSyifa Fauziah
By
Rika Pangesti
Syifa Fauziah
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up