Kuasa hukum peneliti forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, Jahmada Girsang, membantah tuduhan bahwa kliennya menyebut Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mendanai kasus dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Menurutnya, video yang beredar di media sosial merupakan rekayasa artificial intelligence (AI).
Itu olahan AI semua. Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK,”
kata Jahmada Girsang, Pada Senin 6 April 2026.
Video tersebut menarasikan pernyataan Rismon yang disebut menuding JK memberikan dana Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain untuk mempersoalkan ijazah Jokowi.
Dalam video, wajah Rismon hanya muncul sekilas di awal, kemudian disusul potongan gambar JK dengan suara yang mengatasnamakan Rismon. Saat ini, Keaslian video tersebut belum dapat diverifikasi.
JK Bantah Tuduhan dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Jusuf Kalla menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga membantah pernah membantu Roy Suryo maupun Rismon dalam bentuk apapun, termasuk tidak pernah bertemu dengan Rismon.
Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?”
ujar JK di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Pada Minggu 5 April 2026.
JK mengaku mengenal Roy Suryo sebagai mantan menteri, tetapi memastikan tidak pernah memberikan dana atau bantuan apapun terkait isu ijazah. Ia menambahkan, tidak pernah mendanai atau memperalat siapa pun untuk menyebarkan kebencian atau menggiring opini publik.
Saya tidak pernah bermain di belakang, apalagi menyuruh orang menjelek-jelekkan pihak lain. Ini semua bohong. Karena sudah masuk ranah hukum, saya terpaksa menggunakan pengacara,”
tegasnya.
Kuasa Hukum JK Lapor ke Bareskrim
Senin 6 April 2026 pagi, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Abdul tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.10 WIB sambil membawa dokumen laporan.
Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,”
kata Abdul di lokasi.
Menurut Abdul, laporan diajukan karena tuduhan yang disebutkan dalam video, yaitu JK disebut menyerahkan Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan serta menyaksikan pertemuan terkait.
Pihaknya juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar dalam sebuah podcast di YouTube “Ruang Konsensus”, serta dua akun YouTube lain, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah dan hoaks.
Laporan didaftarkan dengan Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.
Sehari sebelumnya, Abdul telah menyatakan bahwa JK akan melaporkan kasus ini secara serius untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi.
Isu ini mencuat setelah video yang menarasikan tuduhan Rismon Sianipar beredar luas di media sosial.
Kuasa hukum Rismon menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama JK, dan video tersebut diduga merupakan hasil manipulasi AI.
Sementara itu, JK memutuskan melaporkan ke kepolisian agar kebenaran dapat diusut secara hukum.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Laporan dibuat oleh:
Ani Ratnasari



