Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 18 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / RUU Perampasan Aset Terlambat 20 Tahun: Sasar Harta Koruptor, Bukan Orang
Nasional

RUU Perampasan Aset Terlambat 20 Tahun: Sasar Harta Koruptor, Bukan Orang

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: April 9, 2026 9:19 am
Adi Briantika
Ivan Syahruna Lubis
Share
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Foto: freepik.com)
SHARE

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih merespons lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Ia mengkritik narasi perihal perampasan aset tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) berpotensi melanggar HAM dan memicu kesewenangan penegak hukum.

Pemahaman tersebut dia anggap keliru dan pembahasannya di parlemen terkesan mengulur waktu. Padahal perampasan aset tanpa inkrah bukan berarti penegak hukum langsung menyita harta yang diduga hasil tindak pidana.

Mekanis tersebut secara universal dikenal sebagai Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture, yakni prosesnya tetap harus melewati jalur pengadilan perdata.

Mekanisme tersebut diperlukan ketika sebuah kasus korupsi mandek lantaran tersangka melarikan diri (buron), meninggal dunia, atau perkara sengaja didiamkan.

Bukan sedang ada kasus, kemudian tidak inkrah dan langsung eksekusi. Tapi, (perampasan) lewat pengadilan NCB, ada pengadilan perdata yang digelar. Penggugat adalah penegak hukum dan objek gugatan adalah barang yang terindikasi tindak pidana korupsi, bukan orang,”

kata Yenti kepada owrite, Selasa, 7 April 2026.

Ia mencontohkan praktik pengadilan NCB di negara bagian California, Amerika Serikat. Kala itu FBI menggugat sebuah kapal melalui pengadilan, meskipun perkara pokok pelaku ada di tangan Malaysia dan Amerika belum memiliki putusan inkrah.

Yenti mengingatkan pemerintah bahwa instrumen Undang-Undang Perampasan Aset ini merupakan kewajiban mutlak Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 pada tahun 2006.

Hingga kini, regulasi tersebut tak rampung. Artinya Indonesia terlambat 20 tahun. Padahal ketiadaan undang-undang ini juga menyulitkan Indonesia ketika memburu aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri.

Indonesia terlambat sekali, 20 tahun terlambat. Kalau Substansi undang-undang itu sudah universal dan menjadi persyaratan internasional. Misalnya Indonesia sedang memburu harta di luar negeri dan kasusnya inkrah, Indonesia akan ditanya ‘Mana undang-undang asset recovery-nya?’ Kalau tidak punya, maka ditolak,”

terang Yenti.

Rancangan ini tidak hanya berfokus kepada penyitaan, tapi juga pengaturan tata kelola aset sitaan agar nilainya tak menyusut atau hilang.

Lantas, Yenti mengingatkan soal kekhawatiran penyalahgunaan wewenang oleh aparat jika regulasi ini disahkan.

Solusi dari ketakutan itu ialah memperbaiki mental dan integritas penegak hukum, bukan membatalkan pembentukan undang-undang. Ia mencurigai ada pihak-pihak yang mengulur waktu agar negara tak bisa merampas aset kejahatan.

Jangan membesar-besarkan kekhawatiran yang tak masuk akal, sehingga undang-undang ini batal. Kalau khawatir polisi ngawur, ya, langsung saja dipidanakan,”

ucap Yenti.

Parlemen Cemas

Salah satu anggota parlemen yang khawatir ialah anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Bahkan ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dalam merampas aset dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Perampasan aset merupakan penggunaan kekuasaan yang sangat besar oleh negara, maka harus diatur ketat agar tak salah guna wewenang.

Siapa yang merampas, apa yang dirampas, dan siapa yang mengawasi? Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi abuse of power,”

ucap Yenti.

Benny juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perampasan aset, sebab prosesnya haram dilakukan tertutup dan agar publik dapat turut mengawasi.

Tag:Harta KoruptorInkrahPerampasan AsetPutusan PengadilanRUU
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Ricuh Diskusi UGM dan Cap Pengkhianat Reformasi, Substansi Kritik Mahasiswa Jangan Dikaburkan
By Hardani Triyoga
Mahasiswa geruduk acara diskusi di UGM yang dihadiri Budiman Sudjatmiko.
1
Prabowo Ngaku Terbuka pada Kritik, Pengerahan TNI saat Demo Mahasiswa Jadi Sorotan
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
2
Tanpa Ikon Pemersatu, Gerakan Mahasiswa Saat Ini Tak Sehebat Reformasi 1998
By Rahmat Tunny
Aksi demonstrate mahasiswa UI di Jan. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
3
Jokowi Mau Safari Politik Bareng PSI, Politikus PDIP: Sebaiknya Bertaubat Saja
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
4
Pertamina Jelaskan Alasan Pertamax Naik Saat Harga Minyak Dunia Melemah
By Natania Longdong
Petugas berdiri di samping mesin pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke tangki sepeda motor di SPBU Batu Anteru, Ternate, Maluku Utara, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/nz)
5

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Nasional

Eks Kepala BAIS Didesak Diperiksa, Dugaan Rantai Komando Kasus Andrie Yunus Disorot

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya memperluas penyelidikan kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
8 jam lalu
Rapat DPR Komisi III
Nasional

DPR Minta Semua Polisi Pakai Bodycam Saat Penangkapan, Cegah Polemik Kekerasan Aparat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mendorong Polri segera…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai.
Nasional

Komnas HAM Sebut MBG Ada Indikasi Langgar HAM, Pigai Balik Menyerang: Mereka Tak Paham!

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai membantah penilaian Komnas HAM…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
12 jam lalu
Komisi III DPR rapat dengan PPATK terkait pagu anggaran tahun 2027.
Nasional

PPATK Menjerit! Anggaran 2027 Cuma Sepertiga Kebutuhan, Perang Lawan Judi Online Terancam

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluhkan minimnya pagu anggaran tahun…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up