Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / RUU Perampasan Aset Terlambat 20 Tahun: Sasar Harta Koruptor, Bukan Orang
Nasional

RUU Perampasan Aset Terlambat 20 Tahun: Sasar Harta Koruptor, Bukan Orang

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: April 9, 2026 9:19 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Foto: freepik.com)
SHARE

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih merespons lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Ia mengkritik narasi perihal perampasan aset tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) berpotensi melanggar HAM dan memicu kesewenangan penegak hukum.

Pemahaman tersebut dia anggap keliru dan pembahasannya di parlemen terkesan mengulur waktu. Padahal perampasan aset tanpa inkrah bukan berarti penegak hukum langsung menyita harta yang diduga hasil tindak pidana.

Mekanis tersebut secara universal dikenal sebagai Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture, yakni prosesnya tetap harus melewati jalur pengadilan perdata.

Mekanisme tersebut diperlukan ketika sebuah kasus korupsi mandek lantaran tersangka melarikan diri (buron), meninggal dunia, atau perkara sengaja didiamkan.

Bukan sedang ada kasus, kemudian tidak inkrah dan langsung eksekusi. Tapi, (perampasan) lewat pengadilan NCB, ada pengadilan perdata yang digelar. Penggugat adalah penegak hukum dan objek gugatan adalah barang yang terindikasi tindak pidana korupsi, bukan orang,”

kata Yenti kepada owrite, Selasa, 7 April 2026.

Ia mencontohkan praktik pengadilan NCB di negara bagian California, Amerika Serikat. Kala itu FBI menggugat sebuah kapal melalui pengadilan, meskipun perkara pokok pelaku ada di tangan Malaysia dan Amerika belum memiliki putusan inkrah.

Yenti mengingatkan pemerintah bahwa instrumen Undang-Undang Perampasan Aset ini merupakan kewajiban mutlak Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 pada tahun 2006.

Hingga kini, regulasi tersebut tak rampung. Artinya Indonesia terlambat 20 tahun. Padahal ketiadaan undang-undang ini juga menyulitkan Indonesia ketika memburu aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri.

Indonesia terlambat sekali, 20 tahun terlambat. Kalau Substansi undang-undang itu sudah universal dan menjadi persyaratan internasional. Misalnya Indonesia sedang memburu harta di luar negeri dan kasusnya inkrah, Indonesia akan ditanya ‘Mana undang-undang asset recovery-nya?’ Kalau tidak punya, maka ditolak,”

terang Yenti.

Rancangan ini tidak hanya berfokus kepada penyitaan, tapi juga pengaturan tata kelola aset sitaan agar nilainya tak menyusut atau hilang.

Lantas, Yenti mengingatkan soal kekhawatiran penyalahgunaan wewenang oleh aparat jika regulasi ini disahkan.

Solusi dari ketakutan itu ialah memperbaiki mental dan integritas penegak hukum, bukan membatalkan pembentukan undang-undang. Ia mencurigai ada pihak-pihak yang mengulur waktu agar negara tak bisa merampas aset kejahatan.

Jangan membesar-besarkan kekhawatiran yang tak masuk akal, sehingga undang-undang ini batal. Kalau khawatir polisi ngawur, ya, langsung saja dipidanakan,”

ucap Yenti.

Parlemen Cemas

Salah satu anggota parlemen yang khawatir ialah anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Bahkan ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dalam merampas aset dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Perampasan aset merupakan penggunaan kekuasaan yang sangat besar oleh negara, maka harus diatur ketat agar tak salah guna wewenang.

Siapa yang merampas, apa yang dirampas, dan siapa yang mengawasi? Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi abuse of power,”

ucap Yenti.

Benny juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perampasan aset, sebab prosesnya haram dilakukan tertutup dan agar publik dapat turut mengawasi.

Tag:Harta KoruptorInkrahPerampasan AsetPutusan PengadilanRUU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Aksi Mulia Numan Nomad: Jelajah Nusantara Sambil Bantu Mahasiswa Lulus Skripsi Tanpa Biaya
By Ossid Duha Jussas Salma
Numan Nomad
1
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
2
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
3
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
4
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
5

BERITA LAINNYA

Presiden RI Prabowo Subianto
Nasional

Hasil Survei PISA Rendah, Prabowo Sedih Kualitas Pendidikan RI Terbelakang

Presiden Prabowo Subianto mengaku prihatin terhadap capaian pendidikan Indonesia yang masih tertinggal…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
9 jam lalu
Seorang dokter membaewa stetoskop.
Nasional

Soal Viral Nakes Hujat Pasien BPJS, Anggota DPR Ini Desak Evaluasi Etika Nakes

Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris menilai meninggalnya peserta BPJS Kesehatan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
10 jam lalu
BRIN Pamerkan Teknologi Nuklir ke Prabowo. (Sumber: BPMI)
Nasional

Prabowo Dapat Kabar PLTN dari BRIN, RI Ternyata Punya 89 Ribu Ton Uranium

Presiden Prabowo Subianto menerima paparan mengenai pengembangan teknologi nuklir dari Badan Riset…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
11 jam lalu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti pelantikan dan penyerahan SK di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah
Nasional

DPR Desak Purbaya Segera Tambah Transfer ke Daerah, Gaji ASN Terancam Tersendat

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid mendesak pemerintah segera memutuskan tambahan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up