Maraknya dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan kembali mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menilai fenomena ini bukan kejadian baru, melainkan masalah berulang yang menunjukkan adanya persoalan sistemik.
Kasus-kasus yang mencuat, baik di perguruan tinggi maupun sekolah menengah, dinilai sebagai sinyal kuat bahwa lingkungan pendidikan perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk budaya, aktivitas, hingga pola interaksi di dalamnya.
Abdullah menegaskan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan besar-besaran di dunia pendidikan.
Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,”
ujar Abdullah di Jakarta, Rabu 15 Maret 2026.
Pria yang kerap disapa Abduh ini menilai, tanpa evaluasi serius, potensi terjadinya kekerasan seksual akan terus berulang di berbagai institusi pendidikan.
Perlindungan Korban Harus Jadi Prioritas Utama
Menurut Abdullah, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua peserta didik, terutama perempuan.
Oleh karena itu, pendekatan yang berpihak pada korban harus diutamakan dalam setiap penanganan kasus.
Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan. Penanganan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma berulang,”
tegas legislator yang akrab disapa Abduh tersebut.
Untuk menjamin objektivitas dalam penanganan kasus, Abdullah mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Keterlibatan pihak eksternal dinilai penting agar proses investigasi dan evaluasi berjalan transparan serta tidak bias.
Minimnya Edukasi Jadi Pemicu Berulangnya Kasus
Abdullah juga menyoroti rendahnya pemahaman civitas akademika terkait batasan dan bentuk kekerasan seksual. Hal ini dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus terus terjadi.
Lebih lanjut, Abduh menekankan pentingnya penguatan edukasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk aspek kekerasan verbal dan digital.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual dimasukkan ke dalam kurikulum secara sistematis, termasuk pemahaman tentang consent atau persetujuan.
Edukasi harus dilakukan secara sistematis, tidak hanya reaktif ketika kasus muncul. Ini bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan,”
tegas Legislator Fraksi PKB itu.
Kolaborasi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Abdullah menilai bahwa penanganan dan pencegahan kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara parsial.
Diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai lembaga terkait.
Ia juga memastikan bahwa DPR akan terus mengawal kebijakan perlindungan peserta didik agar lingkungan pendidikan menjadi lebih aman dan inklusif.
Di akhir pernyataannya, Abdullah menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berfungsi mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi nilai etika dan kemanusiaan.
Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,”
tambahnya.




