Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perihal alokasi dana Rp1,77 triliun dari APBN untuk subsidi biaya penerbangan haji menjadi langkah tepat yang diambil oleh Presiden Prabowo.
Penerbitan aturan itu merupakan konsekuensi dari menanggung lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, biaya penerbangan haji diatur dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah ditetapkan, sementara kenaikan harga avtur yang dipicu konflik Timur Tengah membuat biaya riil melebihi asumsi yang telah disepakati DPR dan pemerintah,”
kata Fahri kepada Owrite.id.
Dengan demikian penggunaan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menutup selisih kenaikan harga avtur, terbentur aturan penggunaan dana tersebut. Karena dasar hukum penggunaan tidak sesuai dengan asumsi yang ditetapkan sebelumnya, sehingga pemerintah harus mencari skema lain agar tidak menimbulkan masalah hukum dan mendorong perlunya intervensi APBN.
Merujuk dari problem itu, lanjut Fahri, dalam waktu yang hampir mepet–lantaran jemaah haji harus berangkat dan tidak mungkin pemerintah harus menarik lagi dana haji dari jemaah, maka penggunaan instrumen APBN untuk menutup selisih biaya penerbangan yang membengkak, memerlukan landasan hukum yang kuat (seperti Perppu atau revisi anggaran) agar tidak melanggar Undang-Undang Keuangan Negara.
Mengingat tambahan biaya tersebut tidak direncanakan sebelumnya, dan secara teknis Pertamina memonopoli penjualan avtur di banyak bandara, penyesuaian harga seringkali harus melalui mekanisme peninjauan ulang formula harga dasar oleh Kemenkeu dan Kementerian ESDM untuk memastikan legalitas harga yang diturunkan, khususnya terkait PPN 10-11 persen,”
terang Fahri.
Akibat serangkaian kendala hukum tersebut maka pemerintah akhirnya harus menggunakan mekanisme intervensi APBN untuk menanggung selisih biaya haji agar tidak membebankan kenaikan biaya pada jemaah.
Perppu berfungsi sebagai alat hukum bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan luar biasa dalam situasi darurat dan mendesak. Ini merupakan pilihan kebijakan ‘beleid’ yuridis yang kuat bagi Presiden Prabowo untuk mengatasi kenaikan biaya penerbangan haji yang disebabkan kenaikan harga avtur,”
ucap Fahri.
Kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden sangat terkait dengan kondisi objektif dan faktual. Secara objektif memang ada undang-undang, namun tidak memadai untuk mengantisipasi kenaikan harga avtur. Sedangkan jemaah haji sebagai warga negara, tidak boleh menjadi korban atas keadaan saat ini.
Sehingga negara dengan segenap kapasitasnya harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian. Pada hakikatnya, kehadiran negara dalam segala keadaan merupakan sebuah keniscayaan. Negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warga, terutama menghadapi situasi kompleks seperti ini,”
kata Fahri.
Urun Rembuk
Pada rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah meminta persetujuan parlemen untuk penetapan kenaikan biaya penerbangan haji 2026 yang mencapai Rp1,77 triliun.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf berkata Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar, sedangkan Saudi Airlines mengusulkan Rp802,8 miliar.
Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau meningkat Rp1,77 triliun,”
ujar Irfan.
Namun, ia menegaskan Presiden Prabowo menginstruksikan agar kenaikan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji.



