Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
Dalam Satuan itu terdapat Polri. Pakar Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mencermati keterlibatan Korps Bhayangkara dalam satuan anyar bentukan Kepala Negara.
Polri tentu bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan penegakan hukum. Pembentukan Satgas di tubuh Polri secara khusus, adalah instrumen operasional untuk menangani persoalan spesifik, lintas fungsi, dan membutuhkan kecepatan di luar mekanisme rutin organisasi yang bersifat task force dan ad-hoc,”
kata Bambang kepada owrite.id, Kamis, 23 April 2026.
Satgas memungkinkan integrasi intelijen, pencegahan, dan penegakan hukum dalam satu komando yang lebih ringkas, sehingga respons bisa lebih cepat dan terkoordinasi.
Karena itu, lanjut Bambang, Satgas idealnya bersifat sementara (time-bound), berbasis target yang jelas, dan dibentuk hanya ketika struktur reguler tidak cukup adaptif menghadapi suatu isu, seperti pengamanan haji, pemilu, atau kejahatan berkompleksitas tinggi.
Namun yang perlu dikritisi, Satgas sering kali kehilangan fungsi strategisnya jika dibentuk tanpa definisi masalah yang presisi, tanpa indikator keberhasilan, dan tanpa batas waktu yang tegas.
Akibatnya terjadi tumpang tindih kewenangan, pemborosan sumber daya, bahkan sekadar menjadi respons simbolis institusi,”
ujar Bambang.
Agar efektif, setiap Satgas harus memiliki mandat yang spesifik, komando operasional tunggal, indikator kinerja berbasis hasil (bukan sekadar aktivitas), serta mekanisme evaluasi dan pembubaran yang jelas.
Tanpa itu, memperbanyak Satgas justru menjadi tanda struktur kepolisian belum cukup kuat dan adaptif dalam menjalankan fungsi utama.
Di sisi lain, pembentukan Satgas tersebut juga bisa dimaknai dalam kerangka hegemoni kekuasaan; bukan hanya sebagai instrumen teknis keamanan, tapi juga mekanisme konsolidasi kontrol negara atas ruang sosial.
Dengan membingkai isu tertentu sebagai “prioritas khusus” yang membutuhkan respons cepat dan terpusat, negara membangun legitimasi untuk memperluas intervensi dan pengawasan, sekaligus membentuk persepsi publik tentang ancaman dan ketertiban.
Bambang berpendapat ini sejalan dengan logika hegemoni: dominasi tidak hanya dijalankan melalui koersif, tapi juga melalui persetujuan yang dibentuk lewat narasi, simbol, dan praktik institusional seperti Satgas.
Risikonya, jika tidak dikontrol, Satgas dapat bergeser dari pemecah masalah menjadi alat reproduksi kekuasaan—memperkuat kontrol vertikal, menormalisasi tindakan luar biasa dan mereduksi ruang kritik publik.
Karena itu, penting memastikan pembentukan Satgas tetap berbasis kebutuhan objektif, memiliki batas waktu dan indikator jelas, serta berada dalam pengawasan hukum dan publik. Tanpa itu, Satgas berpotensi menjadi instrumen hegemoni yang bekerja halus: tampak teknokratis, namun sesungguhnya memperluas jangkauan kuasa negara atas masyarakat,”
terang Bambang.
Gemuk Badan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Sekretaris Negara menjadi Ketua I dan Ketua II Satgas. Ada 27 anggota Satgas yang terdiri dari kementerian dan lembaga.
Tujuan pembentukan yakni mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, maka diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Satgas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi, program Paket Ekonomi, program Stimulus Ekonomi, program Prioritas Pemerintah, program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.
Dalam bertugas, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan.




