Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengintai Provinsi Riau, akibat potensi musim kemarau panjang dan kering di 2026. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengancam, mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian kebakaran hutan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq meminta agar dilakukan penguatan kesiapsiagaan, dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Hal ini merupakan bagian dari konsolidasi nasional untuk memastikan seluruh unsur pengendalian di daerah rawan berada dalam kondisi siap siaga penuh.
Saya tegaskan, pengendalian karhutla harus mengedepankan deteksi dini dan respons cepat. Jangan menunggu api membesar. Begitu terdeteksi hotspot, harus langsung ditangani di lapangan. Kecepatan dan ketepatan menjadi kunci utama,”
ujar Hanif dalam keterangannya Minggu, 26 April 2026.
Titik Panas di Riau Meningkat
Adapun saat ini, Provinsi Riau menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sebab, hingga 23 April 2026 jumlah titik panas tercatat mencapai 840 titik, dengan 318 titik pada tingkat kepercayaan tinggi, atau meningkat enam kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Hanif mengatakan, luas kebakaran juga melonjak signifikan hingga mencapai 8.555,37 hektare, atau meningkat 20 kali lipat dibandingkan tahun 2025.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sendiri memprakirakan, Indonesia tengah menuju fase El Niño lemah hingga moderat, yang berpotensi menyebabkan musim kemarau lebih panjang dan lebih kering terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Hal ini berisiko memperbesar kebakaran, khususnya pada ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kekeringan.
Pemerintah Minta Swasta Siaga
Hanif meminta, agar perusahaan perkebunan dan kehutanan menjalankan tanggung jawabnya secara penuh, termasuk memastikan sarana prasarana pengendalian karhutla dalam kondisi siap pakai. Kemudian menjaga tata kelola air di lahan gambut, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi pemantauan hotspot dan sistem peringatan dini.
Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran lahan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian,”
tegasnya.
Adapun dengan meningkatnya jumlah hotspot, kerentanan gambut, serta ancaman kekeringan akibat El Niño, Hanif meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sinergi.
Upaya pengendalian karhutla tahun ini harus lebih responsif, terkoordinasi, dan konsisten agar Provinsi Riau tidak kembali mengalami bencana kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan perekonomian,”
imbuhnya.



