Meski sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci, Menteri Pertanian Amran Sulaiman tetap memantau dan memerintahkan Satgas Pangan Polri untuk tetap menindak mafia pangan yang merugikan masyarakat dan petani.
“Dari Tanah Suci pun Pak Menteri tetap memberikan arahan agar Satgas bergerak menangkap dan mengusut praktik mafia pangan yang memainkan stok dan harga pangan,”
kata Arief, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, dikutip pada Senin, 25 Mei 2026.
Merujuk data Kementerian Pertanian sepanjang 2024-2029, Satgas Pangan Polri berhasil menangani 92 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka, yang terdiri dari 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus yang melibatkan pegawai internal.
Kasus terbesar yang diungkap adalah dugaan beras oplosan dengan potensi kerugian mencapai Rp99 triliun hingga Rp100 triliun per tahun. Berdasar hasil pemeriksaan terhadap 268 sampel beras di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah juga menemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar. Selain itu, ada juga kasus beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikemas ulang lalu dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
“Keresahan muncul ketika stok Bulog saat itu berada pada titik tertinggi, tetapi harga gabah petani masih ada yang di bawah HPP. Namun di lapangan muncul teriakan kekurangan beras dan stok berkurang,”
ucap Arief.
Problem Sektor
Di sektor minyak goreng, Kementan menemukan produk MinyaKita kemasan satu liter dijual hingga Rp18 ribu, padahal HET ditetapkan Rp15.700; dan ditemukan juga isi kemasan yang tidak sesuai takaran.
Tak hanya itu, pengawasan pada Februari 2026 juga menemukan produk bermasalah masih beredar di pasar. Mentan Amran kemudian meminta penelusuran hingga tingkat distribusi bawah.
“Pak Menteri meminta penindakan tegas terhadap pelaku. Tidak boleh kompromi. Menteri perintahkan untuk pidanakan,”
ujar Arief.
Sementara di sektor pupuk, Kementan membongkar peredaran lima jenis pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil, ulah itu diperkirakan merugikan petani hingga Rp3,2 triliun sampai Rp3,3 triliun.
Akibat pupuk palsu tersebut, banyak petani disebut mengalami gagal panen, termasuk petani pengguna Kredit Usaha Rakyat (KUR). Merujuk pengungkapan kasus itu, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan pemerintah mencabut lebih dari 2.230 izin pengecer, serta distributor pupuk bermasalah.
Pembersihan juga dilakukan di internal Kementerian Pertanian, dengan 11 pejabat Eselon II Kementan dijatuhi sanksi, bahkan ada yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tegas Amran terhadap mafia pangan bukan hal baru, pada periode 2017–2019 Satgas Pangan juga menangani ratusan kasus dengan total 411 tersangka.




