Pihak keluarga Yasinta Moiwend alias Mama Sinta menduga ada tekanan dari aparat di balik pelaporan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter Pesta Babi.
Dugaan muncul setelah pihak keluarga mengaku sempat kehilangan kontak dengan Mama Sinta sejak 24 Mei 2026 alias beberapa hari sebelum laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Mei.
“Mama sudah tidak komunikasi dengan keluarga mulai Minggu dan diduga saat itu Mama ditekan dan (aparat diduga) sudah membangun perencanaan yang cukup panjang untuk mengambil data dari Mama Sinta,”
ujar salah seorang pihak keluarga melalui keterangan videonya, yang dikutip pada Senin, 1 Juni 2026.
15 Mei 2026, pihak keluarga menduga salah seorang prajurit TNI bersama pejabat distrik di Kampung Wanam, Kabupaten Merauke, yang menyelundupkan Mama Sinta ke Merauke dan Kabupaten Boven Digoel dengan sebuah pesawat jet. Sejak itu keluarga mengaku tidak tahu keberadaannya.
“Minggu saat itu beliau (Mama Sinta) tidak bermalam di rumahnya, tetapi beliau bermalam di Pos TNI Kampung Wogekel, Distrik Irwayab,”
ujar dia.
Ubah Pendirian
Keluarga menduga Mama Sinta mendapat intimidasi, kemudian diminta ikut terlibat dalam sebuah perencanaan aparat, yakni dengan melaporkan LBH Merauke di Polda Metro Jaya.
Sebelum melaporkan ke kepolisian, tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke itu sempat berkomunikasi kepada keluarga meminta dikirimkan identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga.
“Komunikasi itu terjalin menggunakan ponselnya (tentara) untuk komunikasi dengan Mama Sinta di Jakarta,”
beber dia.
Dalam sambungan telepon itu, Mama Sinta sempat dijanjikan akan bertemu dengan Presiden Prabowo. Namun, keluarga menduga ada pihak yang mencoba mengadu domba hingga membuat Mama Sinta memutuskan beralih pandang.
“Mama membenturkan diri dengan mengikuti oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN) di atas Tanah Papua yang merusak hutan dan menggerogoti hidup kami,”
tutur dia.
Hingga kini pihak keluarga mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Mama Sinta dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal keberadaannya.
Lapor di Jakarta
Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan pasal yang diajukan yakni Pasal 65 juncto Pasal 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Mama Sinta merupakan salah satu pemeran film Pesta Babi yang vokal menentang PSN di Tanah Papua, namun pelaporannya seolah membalikkan keadaan.
“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan,”
ucap dia.



