Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 27 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / RUU Polri: Polisi Aktif Kini Bisa Isi Jabatan di Luar Korps Tanpa Batasan Daftar Instansi
Nasional

RUU Polri: Polisi Aktif Kini Bisa Isi Jabatan di Luar Korps Tanpa Batasan Daftar Instansi

Rika PangestiIvan OWRITE
Last updated: Juni 8, 2026 7:21 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah (Foto: Owrite/Rika Pangesti)
SHARE

Pembahasan revisi Undang-Undang Polri mengarah pada perluasan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Daftar isi Konten
  • Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi
  • Setuju Usulan Pemerintah

Menariknya, daftar kementerian atau lembaga yang bisa diisi polisi aktif justru tidak lagi dicantumkan secara rinci dalam undang-undang dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Keputusan itu mengemuka dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Baca juga:
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo Bakal Usulkan Pengganti Gubernur BI Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti kini menempati posisi pimpinan…
DPR Pertanyakan Urgensi URI: Kampus Sudah Banyak, Masalah Apa yang… Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih menyisakan banyak tanda tanya di…
Komisi X DPR Minta Pemerintah Transparan soal URI, Dasar Hukum… Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) mulai menuai sorotan dari DPR RI.…
  • Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo Bakal Usulkan Pengganti Gubernur BI
  • DPR Pertanyakan Urgensi URI: Kampus Sudah Banyak, Masalah Apa yang Mau Diselesaikan?
  • Komisi X DPR Minta Pemerintah Transparan soal URI, Dasar Hukum dan Anggaran…

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Hiariej alias Eddy menjelaskan, pengaturan lebih rinci sengaja didelegasikan ke PP agar lebih fleksibel mengikuti kebutuhan.

Jadi memang pengisian jabatan di luar struktur ini, mengapa lebih lanjut kita atur dalam PP mengenai berdasarkan kebutuhan dan lain sebagainya? Bisa saja memang dia pensiun atau mengundurkan diri kalau tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi akan diatur lebih rinci dalam PP,”

kata Eddy dalam rapat, Senin, 8 Juni 2026.

Menurutnya, anggota Polri aktif tidak perlu pensiun jika jabatan yang ditempati masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Ia mencontohkan posisi yang berhubungan dengan penegakan hukum di kementerian.

Menurut Eddy, keberadaan perwira aktif justru dibutuhkan untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Saya kasih contoh konkret misalnya pada kementerian yang melakukan fungsi penegakan hukum. Tidak perlu seorang polisi yang duduk di situ pensiun, karena justru dia dalam dinas aktif itu kita membutuhkan dia sebagai koordinator pengawasan PPNS,”

ujarnya.

Eddy juga menyinggung posisi Direktur Penyidikan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum yang dinilai membutuhkan perwira aktif.

Kalau dia pensiun padahal kita tidak butuh orang pensiun di situ. Yang kita butuhkan seorang jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu. Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun, tapi kalau tidak dia harus mengundurkan diri atau pensiun,”

lanjutnya.

Namun, keputusan untuk tidak mencantumkan secara tegas instansi yang bisa diisi polisi aktif memunculkan pertanyaan dari sejumlah anggota DPR.

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengingatkan bahwa polemik serupa pernah muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak adanya batasan yang jelas mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi.

Dua Sisi Polemik Reformasi Polri

Ia bahkan mengutip prinsip hukum yang pernah disampaikan Eddy sendiri, yakni lex scripta dan lex certa, yang menekankan pentingnya norma tertulis dan kepastian hukum.

Pak Wamen, kemarin kan jadi polemik pasca putusan MK, lalu muncul peraturan Polri. Salah satu perdebatannya karena tidak jelas dan tidak tertulis di instansi mana anggota Polri bertugas di luar institusi kepolisian,”

kata Rudianto.

Mengapa kita tidak dijelaskan saja misalkan di instansi mana anggota Polri bisa masuk, seperti apa, dinormakan dalam UU? Atau memang teknis lebih bagus diatribusi ke PP atau bagaimana?”

lanjutnya.

Meski demikian, mayoritas anggota Panja justru mendukung usulan pemerintah untuk tidak mengunci daftar jabatan dalam undang-undang.

Setuju Usulan Pemerintah

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menilai perkembangan kelembagaan negara sangat dinamis. Sehingga pengaturan yang terlalu rinci dalam undang-undang justru berpotensi menjadi masalah di masa depan.

Saya setuju dengan usulan pemerintah. Perkembangan masyarakat berkembang sangat cepat. Kalau kita rumuskan di sini artinya kita mengunci, padahal undang-undang dibuat untuk jangka panjang,”

ujarnya.

Menurut Tandra, bisa saja di masa depan muncul kementerian atau lembaga baru yang membutuhkan keterlibatan Polri dalam fungsi tertentu.

Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri, Tak Lagi Cukup Keppres

Senada, anggota Komisi III dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding menilai penugasan anggota Polri di luar institusi tetap dibatasi pada kebutuhan tertentu dan dilakukan atas perintah presiden.

Saya kira kalau melihat deskripsi pemerintah jelas bahwa orang-orang yang bertugas di luar Polri itu adalah orang-orang sesuai keahlian tertentu karena penunjukan sesuai perintah presiden,”

katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Safaruddin menilai substansi pasal yang dibahas sudah cukup jelas karena tetap mengacu pada tugas pokok Polri.

Kalau saya lihat Pasal 28A sudah clear. Jadi tupoksi Polri tiga. Kalau ada kaitannya dengan itu tidak perlu mundur, tapi kalau di luar itu akan mundur,”

ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya ketentuan yang membuka ruang penugasan berdasarkan perintah presiden.

Kalaupun di luar itu diakomodir di halaman 4 kalau ada penugasan dari presiden. Jadi presiden ini tertinggi, apa pun yang ditugaskan presiden harus kita jalankan. Ini diakomodir di ayat 4,”

kata Safaruddin.

Pada akhir pembahasan, pemerintah mengusulkan penghapusan sejumlah DIM yang sebelumnya memuat daftar kementerian dan lembaga tertentu.

Dengan demikian untuk DIM 31, 32, 33 sampai 51 kami usulkan dihapus karena bukan lagi menyebutkan kementerian/lembaga,”

kata Eddy.

Usulan itu langsung mendapat persetujuan Panja. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kemudian mengetok palu sebagai tanda kesepakatan.

Ini konsekuensi ya, sekalian ketok palu,”

ujar Habiburokhman.

Tag:DPRPolisi Isi Jabatan SipilRevisi UU Polriruu polri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Pamit Setelah 7 Tahun, Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Gubernur BI
By Anisa Aulia
Konferensi Pers pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
1
Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur, Intip Proyeksinya Hari ini
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
2
Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi, Destry Damayanti Jamin Stabilitas BI
By Anisa Aulia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
3
Piala AFF 2026: Kamboja Mencoba Melawan Takdir, Skuad Garuda Bertekad Pesta Gol di Pakansari
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti sesi latihan di Stadion Madya, Komplek Olahraga Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (26/7/2026).
4
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo Bakal Usulkan Pengganti Gubernur BI
By Anisa Aulia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo melantik 12 Pemimpin Satuan Kerja Bank Indonesia, 17 Juli 2026.
5

BERITA LAINNYA

Perry Warjiyo
Nasional

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Simak Profil dan Perjalanan Karirnya Selama 42 Tahun di BI

Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
5 menit lalu
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta
Nasional

Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Ditunjuk Jadi Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Profil Destry Damayanti menarik untuk dikulik usai ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Bank…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
53 menit lalu
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Nasional

Bareskrim Ciduk Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Enam Anak Buahnya

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Nasional

El Nino Mengancam, Kementan Turunkan 56 Ribu Pompa Air untuk Cegah Kekeringan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan 56 ribu…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
1 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up