Amnesty International Indonesia mengecam pengesahan revisi Undang-Undang Polri oleh DPR dan pemerintah.
Organisasi hak asasi manusia itu menilai proses pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara tergesa-gesa, minim transparansi, dan mengabaikan partisipasi publik.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut pengesahan revisi UU Polri menjadi kemunduran serius bagi agenda reformasi sektor keamanan yang selama ini diperjuangkan masyarakat sipil.
Pengesahan revisi UU Polri hari ini patut dikecam karena dikerjakan secara ugal-ugalan oleh DPR dan Pemerintah,”
kata Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026.
Usman menyoroti kecepatan pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 20 Mei 2026 hingga disahkan dalam rapat paripurna hanya membutuhkan waktu kurang dari satu bulan.
Bahkan, kata dia, hanya lima hari setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026, revisi UU Polri langsung disepakati di tingkat pertama dan disahkan dalam rapat paripurna pada hari yang sama.
Namun harapan masyarakat hari ini pupus dan pengesahan revisi UU Polri yang tidak transparan ini jelas kembali menunjukkan arogansi DPR dan Pemerintah,”
ujarnya.
Amnesty juga menilai hak masyarakat untuk terlibat dalam proses pembentukan undang-undang telah diabaikan. Usman menyoroti tidak adanya akses publik terhadap naskah akademik maupun draf RUU selama proses pembahasan berlangsung.
Hak konstitusional warga negara atas partisipasi bermakna dalam merevisi UU Polri telah diabaikan secara sewenang-wenang,”
katanya.
Menurut Amnesty, pola legislasi tertutup dalam revisi UU Polri mengulang praktik serupa yang sebelumnya terjadi pada pembahasan revisi UU TNI, UU Cipta Kerja, hingga revisi UU KPK.
Amnesty Kritik Substansi dalam Revisi RUU Polri
Selain menyoroti proses pembentukan aturan, Amnesty juga mengkritik sejumlah substansi dalam revisi UU Polri.
Salah satunya adalah ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
Pengesahan revisi UU Polri ini jelas merupakan karpet merah menuju otoritarianisme,”
tegas Usman.
Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi merusak sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus bertentangan dengan semangat reformasi yang selama ini membatasi keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil.
Perluasan kehadiran aparat kepolisian dalam posisi sipil setelah tahun lalu UU TNI memberikan wewenang yang sama kepada tentara jelas menunjukkan gejala otoritarianisme yang nyata yaitu penggunaan aparat pertahanan dan keamanan untuk menopang kekuasaan,”
ujarnya.
Amnesty juga menyoroti ketentuan baru terkait masa pensiun perwira tinggi Polri bintang empat yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden.
Menurut organisasi tersebut, aturan itu berpotensi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur batasan keterlibatan aparat aktif di jabatan sipil.
Tak hanya itu, Usman menilai revisi UU Polri gagal menjawab tuntutan publik terkait penguatan mekanisme pengawasan terhadap kepolisian. Padahal, berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM, kekerasan aparat, dan impunitas masih menjadi sorotan masyarakat.
Lebih ironis lagi, RUU ini menutup mata terhadap isu krusial keadilan masyarakat. Di tengah maraknya kritik atas pelanggaran HAM, kekerasan dan impunitas aparat penegak hukum, revisi ini gagal total dalam memperkuat peran Kompolnas secara substansial guna memastikan standar pengawasan yang ketat,”
katanya.
Karena itu, Amnesty mendesak agar regulasi tersebut ditolak dan dievaluasi kembali. Menurut mereka, pembentukan aturan yang menyangkut institusi kepolisian seharusnya dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan perlindungan hak asasi manusia.
Demi menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip HAM, RUU Polri ini harus ditolak,”
tutup Usman.

