Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi mengungkap masih banyak tempat penitipan anak atau day care di Indonesia yang beroperasi tanpa standar perlindungan yang memadai.
Persoalan itu mulai dari belum memiliki izin, tak memiliki standar operasional prosedur (SOP), hingga belum didukung tenaga pengasuh yang tersertifikasi.
Menurut Arifatul, kondisi itu berisiko langsung terhadap keselamatan dan hak-hak anak yang dititipkan orang tua.
Masih banyak day care yang belum memiliki izin, belum memiliki standar operasional prosedur, belum menerapkan kode etik perlindungan anak serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Kondisi ini berisiko terhadap perlindungan hak dan keselamatan anak,”
kata Arifatul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Selasa, 9 Juni 2026.
Namun, ironisnya di tengah menjamurnya layanan penitipan anak, jumlah day care yang memenuhi standar nasional perlindungan anak masih sangat terbatas.
Arifatul menyampaikan sejak Kementerian PPPA menerapkan program standarisasi Taman Asuh Ceria (TARA) pada 2021, belum pernah ditemukan kasus kekerasan di day care yang mengantongi sertifikat tersebut.
Tidak pernah ada laporan kekerasan yang terjadi di day care yang telah mendapatkan sertifikat TARA dari Kemen PPPA,”
ujar Arifatul
Namun, hingga kini jumlah day care yang telah tersertifikasi TARA baru mencapai 70 unit di seluruh Indonesia.
Baru terdapat 70 day care yang telah terstandar TARA yakni 16 day care di tingkat kementerian/lembaga dan 54 day care di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,”
kata Arifatul
Dia menjelaskan penyelenggaraan layanan day care di Indonesia saat ini tersebar dalam empat kategori.
Pertama, berbasis pendidikan melalui Kemendikdasmen dan dinas pendidikan lewat program PAUD dan Taman Penitipan Anak (TPA).
Pun, kedua, berbasis perlindungan anak rentan melalui Kementerian Sosial lewat program Taman Anak Sejahtera (TAS).
Ketiga, day care komersial yang beroperasi sebagai layanan berbayar dan memperoleh izin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Lalu, kategori keempat adalah layanan berbasis masyarakat yang dijalankan melalui dukungan keluarga besar, tetangga, atau komunitas.

